Surabaya | klikku.net – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa ilegal tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Arief Wijaksana, dalam kasus ini pihaknya mengamankan pelaku berinisial S (33), warga Surabaya.
“Pelaku adalah seorang sopir truk fuso. Dia membawa puluhan satwa jenis burung Gagak Hitam yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan asal Makassar menuju Solo. Yang diangkut melalui kapal laut, transit di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya, Jumat (24/3).
Arief menambahkan, dari hasil interogasi awal pada S, diketahui setelah mendarat di pelabuhan. Rencananya puluhan burung Gagak ini akan dikirim menggunakan bus Sugeng Rahayu, dengan tujuan Pasar Solo. Di sana, akan dijual Rp250 ribu per ekor.
Guna menangani kasus ini, pihak polres telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
“Kami memastikan terus mengembangkan penyelidikan. Salah satunya dengan memburu Badu (DPO, pemilik satwa asal Makasar tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. @Nto tze
