Hukrim

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:00 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polda Jatim Ungkap Penipuan Trading Rugikan Ratusan PMI 

Surabaya | klikku.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka, pelaku bisnis trading palsu Alfa Forex Trading.

Dia adalah SR (43), wanita asal Lumajang, Jawa Timur. Yang diduga kuat, melakukan penipuan ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto,  keuntungan yang didapat tersangka SR terkait aksi tipu-tipu ini, mencapai Rp 3 miliar lebih.

“Bagi PMI yang tersebar di luar negeri, diminta untuk lebih hati-hati bila ingin berinvestasi. Sebab, pelaku penipuan berkedok investasi, selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya,” ujar Toni, Selasa (30/5).

“Semoga ini juga membuka informasi bagi para pekerja migran yang berada di luar negeri,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu telah dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu.

“Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu, dari modal yang disetor. Dan modalnya bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit,” ujar Farman.

“Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250an orang, dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar. Setiap korban menyetor uang ke tersangka bervariatif, mulai Rp500 ribu hingga Rp57 juta, ” tambahnya.

Farman menjelaskan, untuk menggaet korbannya, SR mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp. Untuk menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain.

Tersangka tak bekerja sendiri, ia dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta, dan Surabaya.

Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening tersangka.

Sementara bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.

“Namun, setelah berjalan satu Minggu, di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala. Bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W, yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu. Selanjutnya, pada 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut.

“Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya, yang memang pekerjaannya adalah trading. Dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu,” lanjutnya.

Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat, khususnya para PMI, untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan di website Bappebti untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut. Kami berharap pada masyarakat khususnya pekerja migran ini untuk waspada kalau mau investasi,” ujar Dirmanto.

Dia menegaskan, usaha trading juga harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan badan pengawas perdagangan berjangka atau Bappebti.

“Apabila mau investasi trading, tolong di cek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi ijin,” pungkasnya.


 

1332

Baca Lainnya