SAMPANG | klikku.net – Honor Pantarlih Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang diduga disunat oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Hal itu berdasarkan laporan salah satu Pantarlih Desa Larlar ke klikku.net pada Kamis (08/06/2023) melalui pesan WhatsApp. “Kami dari Pantarlih Desa Larlar, disini ada penyelewengan, sampai saat ini PPS tidak mencairkan honor kami yang tahap ke-2, bahkan ada pemotongan honor juga,” ungkap salah satu Pantarlih yang identitasnya tidak mau di publish.
Sementara, Rosif selaku ketua PPS Larlar saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp-nya berdalih atas adanya laporan tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah mencairkan semua honor Pantarlih.
“Tidak ada pemotongan kok, mas,. Honor pun juga sudah kami berikan ke Pantarlih,” tuturnya.
Laporan tersebut, kata Rosif, mungkin karena koordinatornya lambat yang mau memberikan honor ke Pantarlih.
Saat ditanya terkait adanya koordinator itu, Rosif mengatakan bahwa setiap anggota PPS nya mempunyai tanggung jawab terhadap Pantarlih yang dibawanya.
“Ia kan PPS punya Pantarlih masing-masing, mas,. Mungkin honornya itu dikasihkan terlambat. Punya saya saja dikasihkan kemarin malam,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Banyuates, Musli Mulyono mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan untuk dana honor pantarlih itu sudah masuk langsung ke rekening bersama milik PPS.
Dirinya juga sudah menginstruksikan ke PPS agar memberikan hak-hak Pantarlih secara utuh, termasuk honor tersebut.
“Kami sudah menginstruksikan kepada semua PPS agar memberikan apa yang menjadi hak Pantarlih,” ungkapnya.
Sedangkan, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan akan menelusuri lebih lanjut atas dugaan laporan oknum PPS yang sunat honor Pantarlih.
“Kami akan telusuri lebih lanjut laporannya. Pada intinya, penyaluran honor Pantarlih dan administrasinya sudah selesai 100%. Bahkan saat penyaluran, kami monitoring untuk memastikan disalurkan pada orang yang tepat dengan jumlah honor yang sesuai,” kata Addy, melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/06/2023).
Jika memang benar dan terbukti adanya laporan tersebut, pihaknya akan melakukan tindak sesuai kewenangannya.
“Jika terbukti akan kami tindak sesuai kadar kesalahannya. Tentunya sebatas kewenangan kami,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Honor dari Pantarlih Pemilu 2024 ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 dimana setiap Pantarlih akan mendapatkan Honor sebesar Rp 1 Juta/bulannya.
Masa kerja Pantarlih di Kabupaten Sampang terhitung dari 12 Februari – 11 April 2023, jadi total honor Pantarlih sebanyak Rp 2 juta.
Reporter : Anaf
