Hukrim Pemerintahan Politik

Selasa, 2 Februari 2021 - 06:31 WIB

6 tahun yang lalu

logo

P2KD Labuhan Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan. (Foto : dok / ist / klikku.net)

P2KD Labuhan Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan. (Foto : dok / ist / klikku.net)

Warga Labuhan Kecamatan Sepulu Keluhkan Arogansi BPD Pada Pembentukan P2KD

Bangkalan — Proses tekhnis tahapan menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap pertama pada Mei mendatang sebanyak 120 desa di delapan belas kecamatan se Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dikeluhkan warga.

Diantaranya warga dari Desa Labuhan Kecamatan Sepulu mengeluhkan perihal sikap netral serta wujud keadilan aturan saat menerapkan tahapan pembentukan P2KD dari jajaran pemerintah, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan seperti peristiwa berdarah Senin (01/02) pagi kemarin yang terjadi di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

“Kami sudah mengajukan keberatan karena dari kami tidak ada anggota kami yang masuk menjadi panitia. Dan dari muspika dan camat memihak pada BPD mengatakan pemilihan P2KD itu hak mutlak BPD tanpa menghiraukan usulan dari masyarakat.” ujar salah satu warga mengeluhkan.

Menurutnya karena berdasarkan pada salah satu aturan, sikap dari BPD pada masyarakat dan Bacalon terkesan arogan saat menjalankan proses pembentukan P2KD.

“Pihak Bacalon tidak diberi panitia, karena hak mutlak kewenangan BPD dalam menentukan P2KD. Itu kata BPD nya, sehingga BPD sesuka hati menentukan dan menetapkan P2KD. Katanya kebijakan BPD Labuhan itu dilakukan mengacu pada Perbup Nomor 8 Tahun 2020 katanya.” jelasnya yang meminta pada redaksi namanya tidak dipublikasikan.

Hal itu diakui sangat melukai nilai demokrasi bahkan dirasa perubahan aturan itu malah menjauh dari nilai keterbukaan dan keikutsertaan masyarakat pada pesta demokrasi desa.

“Biasanya dulu dari incumbent dan pihak Bakal Calon (Bacalon) sama-sama ada yang mewakili dalam anggota panitia, sekarang sudah jadi wewenang mutlak BPD, sehingga apa ketentuan dan penetapan serta ketetapan BPD bagai sabdo pandito raja yang harus dianut meski dampaknya merugikan pihak-pihak tertentu.” ungkapnya bernada kesal.

Kondisi tersebut olehnya disimpulkan keadaan demokrasi di Desa Labuhan, Kecamatan Sepuluh sekarang diibaratkan seperti sebuah kerajaan, dimana BPD menjadi sang Ramapatih ini orang-orang incumbent semua yang dipilih jadi panitia (P2KD).

Meski demikian, menurutnya pihak bacalon mengaku tetap ikhlas hati menerima P2KD yang telah dihasilkan dari keputusan produk aturan yang dijalankan BPD. Serta menyerahkan sepenuhnya kejadian tersebut untuk dinilai dan dirasakan langsung oleh masyarakat.


Editor : Redaksi

1496

Baca Lainnya