Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua kurir jaringan Sumatera – Jawa, dengan barang bukti 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ineks.
Mereka adalah SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan. Serta YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau,
Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, SD diamankan di Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten, pada Kamis 7 Maret 2024.
“Dari tangan SD, kami mengamankan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu, berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau. Didalamnya terdapat sabu seberat 23.929,42 gram. Serta sebuah tas ransel berisi 4 bungkus plastik berisi 20.098 butir pil ekstasi”, ujarnya, Senin (29/4).
Pasma menambahkan, setelah dikembangkan, pihaknya berhasil menangkap YM di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, pada Jumat 5 April 2024.
“Dari tangan YM, kami amankan 16 kemasan berisi 25.960,64 gram sabu. Berdasarkan keterangan YM, kami dapatkan bukti tambahan berupa sabu seberat 1.000,76 gram (1 kg) dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, dari sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka”, tambahnya.
“Keduanya berperan sebagai kurir, dan mendapatkan komisi sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta sekali pengiriman. Untuk mengelabuhi petugas, mereka berpindah-pindah hotel dan memanfaatkan momen mudik lebaran”, jelasnya.
“Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi, yang kami amankan. Total nilai ekonomisnya mencapai Rp66 milyar. Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia”, pungkasnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
@Nt
