Bangkalan | klikku.net — Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subs. pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu atas nama F, atas nama E, atas nama D dan atas nama A dengan barang bukti sebagaimana tersebut di bawah, selanjutnya para pelaku tersebut beserta barang buktinya di bawa ke Sat Reskrim Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut berdasarkan pada Laporan polisi Nomor LP/B/11/VI/2024/SPKT/POLSEK SUKOLILO/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 02 Juni 2024. Kemudian dikeluarkannya Surat perintah penyidikan Nomor Sp.Dik/ /VI/Res.1.6/2024, tanggal 02 Juni 2024.
Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subs. pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024, sekira Pukul 01.00 Wib di jalan raya akses jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Maisanah, perempuan, Surabaya 14 Pebruari 1992, ibu rumah tangga alamat Bolodewo 21 Rt/Rw/ 001/003 Kel. Simolawang Kecamatan Simokerto kota Surabaya.
Dua saksi yakni atas nama Maisanah, perempuan, Surabaya 14 Pebruari 1992, ibu rumah tangga alamat Bolodewo 21 Rt/Rw/ 001/003 Kel. Simolawang Kecamatan Simokerto kota Surabaya (Pelapor), atas nama Muhammad Zainuddin, Jombang 15 Oktober 1989, Laki-laki, Wiraswasta, alamat Jln. Masjid 007/004 Kelurahan Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang (Saksi TKP).
Korban atas nama Sueb Bin Abd. Hadi, jenis kelamin : laki-laki, tempat/tanggal lahir Surabaya 15 Maret 1990, 34 tahun, pekerjaan swasta, agama Islam alamat Bolodewo 21 Rt/Rw/ 001/003 Kel. Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
Keempat tersangka yang diamankan Polres Bangkalan tersebut yakni atas nama F laki-laki, 21 tahun, Kecamatan Genteng kota Surabaya. Atas nama E 22 tahun, Kecamatan Bubutan kota Surabaya. D 21 tahun, Kecamatan Semampir kota Surabaya. Atas nama A, umur : 36 tahun Kecamatan Semampir kota Surabaya.
Tepatnya Pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib F telah kehilangan 1 (satu) unit honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curi orang, selanjutnya bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu.
Kemudian sekira pukul 01.00 Wib di jalan raya akses jembatan Suramadu sisi Madura di Desa Morkepek Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, F bersama temanya an. E, dan. D dan A berhasil mengejar pelaku selanjutnya memepet sepeda motor pelaku sehingga sama sama terjatuh di jalan raya tersebut, selanjutnya F bersama temanya E, D dan A melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP.
Pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap F, E, D dan A, selanjutnya dilakukan interogasi dan atas nama tersebut mengakui semua perbuatanya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangkalan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka atas nama F bersama temanya E, D dan A, melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
Dari peristiwa itu Satreskrim Polres Bangkalan Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP yaitu F, E, D dan A. Setelah dilakukan interogasi telah mengakui semua perbuatanya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangkalan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengamanan pelaku beserta barang bukti yakni dari atas nama F berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah No.Pol L-3942-BAA. 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam. 1 (satu) potong celana pendek warna hijau. 1 (satu) pasang sandal jepit.
Kemudian dari atas nama E berupa 1 (satu) potong jaket motif doreng merk Adidas. dan 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
Sedangkan dari atas nama D berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam. 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hijau. 1 (satu) pasang sandal jepit.
Kemudian ari atas nama A berupa 1 (satu ) unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN. 1 (satu) potong jaket lengan panjang warna hitam. 1 (satu) potong celana pendek warna hitam. 1 (satu) pasang sandal jepit.
Sedangkan dari tempat kejadian Polres Bangkalan mengamankan 1 (satu ) unit sepeda motor honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK. 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy warna abu – abu No.Pol L-5585-CAF dan beberapa pecahan dari sepeda motor.
Dari RSUD Bangkalan 1 (satu ) potong switer warna hitam. 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru. 1 ( satu ) pasang kaos tangan warna hitam. Dari peristiwa tersebut Polres Bangkalan juga menetapkan satu DPO Mr.- X.
Anam
