Hukrim

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:22 WIB

11 bulan yang lalu

logo

Duo Residivis Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi Usai Beraksi di Tiga Lokasi

Surabaya | klikku.id – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Aksi keduanya terekam kamera CCTV, saat beraksi di Gang Karang Gayam 2, Surabaya, dan menjadi perhatian publik.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GW (24) dan YI (22), warga Jalan Kedungmangu, Sidotopo Wetan, Surabaya.

GW berperan sebagai eksekutor yang membobol rumah kunci motor menggunakan kunci T. Sementara YI menjadi joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda.

“Pertama pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 20.30 WIB, mencuri Honda Beat hitam nopol L 5192 ABX di depan warung tempe penyet, Jalan Kertajaya 2A Surabaya. Kemudian Selasa, 24 Maret 2025, pukul 22.35 WIB, mencuri Honda Beat tahun 2018 biru putih nopol L 6398 BN di Jalan Karang Gayam Gg. 2 No. 3 Surabaya,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Lutfihie menambahkan, kasus ketiga terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 04.39 WIB. Yakni mencuri motor Honda Beat nopol L 4596 AAD dari warkop DLV Jalan Tambaksari No. 2 Surabaya, dengan modus mengambil kunci dari saku korban yang sedang tertidur.

“Pelaku YI merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2021 dan 2022. Saat akan ditangkap, keduanya mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah mengantongi rekaman CCTV, keterangan korban, dan saksi di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 2 kunci T dan mata kunci, 1 alat pembuka rumah magnet kunci, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan jalanan, terutama yang meresahkan masyarakat,” pungkas Lutfhie. @Man


 

72

Baca Lainnya