Pelayanan Publik Pemerintahan

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:12 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Buang Sampah Perabot Rumah Tangga saat Kerja Bakti? Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

Surabaya | klikku.id – Warga Surabaya diimbau hati-hati saat kerja bakti massal. Jangan coba-coba ikut menyelipkan kasur, lemari, atau perabot rumah tangga bekas ke tumpukan sampah gotong royong.

Kalau ketahuan, siap-siap merogoh kocek dalam-dalam: denda maksimal Rp50 juta atau kurungan enam bulan!

Ancaman ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, Kamis (31/7/2025).

“Kerja bakti itu hanya untuk sedimen saluran, ranting, dan sampah ringan lain. Kalau perabot, harus dibuang sendiri ke TPA Benowo. Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014,” tegasnya.

Dedik menambahkan, sampah perabotan tergolong bukan sampah hasil kerja bakti, sehingga tidak menjadi tanggung jawab pemkot untuk mengangkut.

“Kalau ketahuan buang sembarangan di luar jadwal kerja bakti, bisa langsung kami tindak,” ujarnya.

Meski begitu, penindakan masih terkendala minimnya kamera pengawas (CCTV) di lokasi kerja bakti. Untuk saat ini, DLH lebih banyak mengandalkan imbauan melalui RT/RW, LPMK, dan notifikasi di aplikasi Surabaya Bergerak.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sendiri sudah melakukan sidak di Bubutan, Rabu (30/7/2025), dan menemukan masih banyak warga yang “menyelundupkan” perabot ke tumpukan sampah kerja bakti.

“Kalau volume sampah lebih dari satu kubik, wajib buang ke TPA. Kalau di bawah itu bisa ke TPS. Jadi jangan seenaknya nitipkan barang bekas ke tumpukan kerja bakti,” ujar Dedik menegaskan.

Dengan aturan ini, Pemkot Surabaya berharap budaya kerja bakti tetap berjalan, tapi tanpa meninggalkan tumpukan perabot bekas yang bikin kumuh kota. @Man


 

116

Baca Lainnya