Kasuistika Nasional

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:48 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung!

Jakarta | klikku.id – Usai menghirup udara bebas berkat abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong langsung mengambil langkah mengejutkan. Senin (4/8 /2025).

Tom resmi melaporkan tiga hakim Tipikor yang memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut laporan ini sebagai bentuk komitmen kliennya untuk memperjuangkan keadilan.

“Pak Tom ingin ada evaluasi dan koreksi dalam proses hukum, supaya kebenaran bisa dirasakan semua pihak,” tegasnya di Gedung MA, Jakarta.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), serta Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota).

Menurut Zaid, salah satu hakim diduga lebih mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah) ketimbang presumption of innocence (praduga tak bersalah).

“Seolah-olah Pak Tom sudah pasti bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Padahal, peradilan tidak boleh seperti itu,” tambahnya.

Tom Lembong sendiri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait perkara impor gula kristal mentah 2015–2016 yang disebut merugikan negara Rp194,72 miliar.

Ia dinyatakan bersalah karena memberi izin impor kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kemenperin maupun rapat koordinasi antar kementerian.

Meski begitu, Tom menegaskan abolisi yang ia terima bukan akhir perjuangannya. “Ini bukan soal saya bebas lalu selesai. Ada yang harus dikoreksi,” ucapnya lewat kuasa hukum.

Selain ke MA, tim hukum Tom berencana juga akan melapor ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.

Tom sendiri resmi bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 pukul 22.05 WIB, setelah Keppres abolisi diteken Presiden Prabowo. R3d


 

69

Baca Lainnya