Surabaya | klikku.id – Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap setelah kedapatan menyuntik isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aksi ilegal itu sudah dijalankan tersangka selama setahun dengan keuntungan lebih dari Rp160 juta.
“Pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke 12 kg menggunakan teknik pendinginan tabung besar dengan es batu agar tekanannya rendah, lalu LPG 3 kg dibalik untuk dipindahkan lewat regulator,” jelas Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaur Penum Subid Penmas Bid Humas Polda Jatim, Selasa (5/8/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter, polisi menyita ratusan tabung 3 kg dan 12 kg, baik kosong maupun berisi. Juga diamankan satu unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan suntik gas.
Menurut AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter, tersangka bisa memproduksi 5–6 tabung 12 kg setiap hari. Untuk satu tabung 12 kg, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung 3 kg.
Dari hasil pemeriksaan, MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500 per tabung, lalu menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga Rp190 ribu–Rp195 ribu.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas yang diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar menanti.
Polda Jatim mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. “Distribusi LPG subsidi harus diawasi bersama agar tepat sasaran,” tegas AKBP Damus. @Man
