Kasuistika Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:09 WIB

9 bulan yang lalu

logo

MA Pastikan Laporan Tom Lembong soal Tiga Hakim Akan Ditindaklanjuti

Jakarta | klikku.id – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terhadap tiga hakim yang memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

“Ketua MA secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Kalau memang perlu, para hakim akan dipanggil untuk klarifikasi,” tegas Juru Bicara MA, Yanto, Rabu (6/8/2025).

Yanto menegaskan, laporan itu merupakan hak semua pihak yang merasa dirugikan oleh proses peradilan. Namun ia belum bisa memastikan kapan Badan Pengawas MA akan memanggil ketiga hakim tersebut.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut laporan dibuat karena menilai majelis hakim tak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Salah satu hakim justru menggunakan presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom memang sudah pasti bersalah,” ujarnya.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah. Selain ke MA, tim hukum Tom juga berencana melapor ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta terkait kasus impor gula kristal mentah periode 2015–2016, yang merugikan negara Rp194,72 miliar.

Meski demikian, ia resmi bebas pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Tom tidak berhenti setelah bebas. Dia ingin ada koreksi demi keadilan,” tegas Zaid. R3d


 

118

Baca Lainnya