Jakarta | klikku.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (11/8). Kehadiran Tom bukan sekadar silaturahmi, tapi membawa misi “bersih-bersih” peradilan, dengan melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi impor gula.
“Saya hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan. Saya ingin menggugah nurani para anggota KY,” tegas Tom setibanya di Gedung KY.
Tom berharap, abolisi yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus lalu menjadi momentum memperbaiki sistem hukum.
“Sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Ini peluang untuk membenahi,” ujarnya.
Kasus Tom bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah periode 2015–2016. Ia dinilai menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian, dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Akibatnya, negara dirugikan Rp194,72 miliar.
Pengadilan memvonis Tom 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, abolisi Presiden membebaskannya lebih cepat dari Rutan Cipinang.
Kini, Tom balik menyerang. Ia dan kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, melaporkan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah ke Mahkamah Agung dan KY.
Menurut Zaid, para hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) saat persidangan.
“Seolah-olah Pak Tom sudah pasti bersalah, tinggal cari alat buktinya. Padahal peradilan tidak boleh begitu,” tegasnya.
KY sendiri belum memberi tanggapan resmi. Namun, langkah Tom ini dipastikan bakal jadi sorotan. Mengingat kasusnya melibatkan figur besar, vonis berat, dan pengampunan presiden. R3d
