Jakarta | klikku.id – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi.
Hanya beberapa jam setelah Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8/2025), ia langsung diberhentikan dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan sikap Presiden sudah jelas: tidak ada toleransi bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum,” kata Hasan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hasan mengingatkan, selama 10 bulan memimpin Kabinet Merah Putih, Prabowo berkali-kali menegaskan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
“Itu artinya Presiden sangat serius. Setiap saat beliau mengingatkan agar tidak sekali pun berani melakukan korupsi,” tegas Hasan.
Pemberhentian Noel diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Jumat malam.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya. Selanjutnya, seluruh proses hukum diserahkan kepada KPK,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, kasus Noel harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat pemerintah. “Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Noel menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditangkap bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Rabu (21/8/2025).
Usai ditetapkan tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo.
Ia membela diri dengan menyebut tidak terkena OTT dan berharap mendapat amnesti. Namun, respons Presiden tegas: tak ada amnesti untuk korupsi. R3d
