Hukrim Kasuistika Nasional

Kamis, 11 September 2025 - 12:09 WIB

9 bulan yang lalu

logo

MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Surabaya | klikku.id – Kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji 2023–2024 kembali disorot. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, KPK tidak boleh berlama-lama. Baik pejabat Kementerian Agama (Kemenag) maupun pihak swasta yang terlibat harus segera ditindak.

“Segera tetapkan tersangka. Jangan berlarut-larut, baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari travel atau makelar yang bermain,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Menurut Boyamin, dana hasil korupsi kuota haji yang belum terdistribusi diperkirakan masih sekitar Rp200 miliar. Karena itu, dia juga mendorong KPK menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jangan dicicil. Sekalian tetapkan korupsi dan pencucian uangnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa travel haji tidak akan mendapatkan kuota tambahan jika tidak menyetor sejumlah uang ke oknum Kemenag.

Padahal, aturan pembagian kuota sudah jelas. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya 8 persen dan kuota reguler 92 persen.

Namun, Kemenag justru membagi rata 50:50 saat ada tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi tahun 2023.

Status perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 9 Agustus lalu. Meski begitu, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Lembaga antirasuah baru mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menteri Agama), Fuad Hasan Masyhur (pemilik travel haji dan umrah), serta Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama).

KPK menaksir kerugian negara akibat praktik jual beli kuota tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka itu masih bersifat awal dan kini tengah dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). R3D


 

90

Baca Lainnya