Kasuistika

Senin, 25 Mei 2026 - 20:04 WIB

6 jam yang lalu

logo

klikku.id Biro Bangkalan dok foto gambar ist Anam.

klikku.id Biro Bangkalan dok foto gambar ist Anam.

Perdebatan Perkawinan Beda Agama Dinilai Harus Utamakan Perlindungan Anak

klikku.id — Perdebatan mengenai perkawinan beda agama kembali mencuat setelah diterbitkannya Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan
permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Kebijakan tersebut memang dimaksudkan
untuk menciptakan keseragaman penerapan hukum dalam perkara perkawinan. Namun, di
balik tujuan tersebut, terdapat persoalan serius yang perlu mendapat perhatian, yakni
bagaimana nasib anak yang lahir dari perkawinan beda agama.

Dalam praktik sosial, perkawinan beda agama merupakan kenyataan yang tidak dapat
dipungkiri. Sebagian pasangan melangsungkan perkawinan di luar negeri, sebagian lainnya
hidup bersama tanpa memperoleh pengakuan administrasi negara. Persoalannya menjadi lebih
kompleks ketika hubungan tersebut melahirkan anak. Ketika negara menutup ruang pencatatan
perkawinan beda agama, maka anak berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Padahal, konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak anak untuk memperoleh
perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh
perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Artinya, negara memiliki kewajiban
konstitusional untuk memastikan bahwa status hukum anak tidak boleh dikorbankan akibat
persoalan hukum yang melekat pada orang tuanya.

Sayangnya, perdebatan mengenai perkawinan beda agama selama ini terlalu berfokus pada
sah atau tidaknya perkawinan, sementara aspek perlindungan anak sering kali terabaikan.
Padahal, persoalan utama bukan semata mengenai legalitas hubungan orang tua, melainkan
mengenai kepastian hukum bagi anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Anak membutuhkan identitas hukum yang jelas. Anak juga membutuhkan kepastian mengenai
hubungan perdata dengan kedua orang tuanya, hak nafkah, hak pengasuhan, hingga hak
waris. Jika perkawinan orang tua tidak dapat dicatatkan, maka muncul potensi hambatan
administratif maupun sosial yang dapat memengaruhi pemenuhan hak-hak dasar anak.

Dalam konteks ini, negara seharusnya membedakan antara persoalan legalitas perkawinan
dengan perlindungan hak anak. Anak tidak pernah memilih untuk dilahirkan dari pasangan beda
agama. Karena itu, sangat tidak adil apabila anak harus menanggung konsekuensi hukum
akibat perbedaan keyakinan orang tuanya.

Secara yuridis, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 juga tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk
menghilangkan hak keperdataan anak. Kedudukan SEMA pada dasarnya hanyalah pedoman
internal bagi hakim dan bukan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan
mengikat umum. Oleh sebab itu, SEMA tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan
anak yang dijamin oleh konstitusi maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebenarnya telah
menunjukkan arah perkembangan hukum Indonesia yang lebih progresif dalam melindungi hak anak. Putusan tersebut memperluas hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Semangat putusan ini jelas
menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Karena itu, negara perlu memastikan bahwa penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak
menimbulkan diskriminasi baru terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menciptakan kepastian hukum justru melahirkan
ketidakpastian bagi anak.

Hukum seharusnya hadir untuk melindungi pihak yang paling rentan. Dalam persoalan ini, anak
adalah pihak yang paling membutuhkan perlindungan negara. Sebab bagaimanapun juga, anak
tidak boleh menjadi korban dari perdebatan hukum mengenai perkawinan beda agama.

Oleh : Desi Ratnasari
Program studi : Magister Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada

Edited. Anam

36

Baca Lainnya