Hallo Polisi Nasional

Selasa, 30 September 2025 - 07:29 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Polri Serap Masukan Publik soal Penanganan Unjuk Rasa

Jakarta | klikku.id – Polri membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok masyarakat sipil untuk menyerap masukan terkait penanganan unjuk rasa. Kegiatan ini berlangsung di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Sejumlah organisasi hadir, di antaranya YLBHI, Imparsial, KontraS, Centra Initiative, PBHI, Amnesty International Indonesia, dan ICJR. Hadir pula pengamat politik Rocky Gerung serta filsuf Prof. Franz Magnis-Suseno dari STF Driyarkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dialog ini menjadi kesempatan untuk mendengar langsung harapan publik.

“Tidak hanya terkait penanganan unjuk rasa, tapi juga hal-hal lain yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan sejumlah masukan. Salah satunya, agar Polri membebaskan aktivis demokrasi yang masih ditahan.

Ia juga mendorong perubahan paradigma agar kepolisian lebih menghormati hak-hak sipil.

“Kami mendorong adanya perbaikan mulai dari pendidikan, rekrutmen, hingga peningkatan kapasitas anggota agar lebih memahami protap dan menjamin kebebasan berekspresi,” jelas Isnur.

Hal senada diungkapkan peneliti ICJR Iftitah Sari. Ia menilai aksi penyampaian pendapat tidak semestinya ditanggapi dengan tindakan represif.

“Harapannya, ke depan unjuk rasa tidak lagi diikuti penangkapan dan penahanan yang menciptakan iklim ketakutan,” katanya.

Kapolri mengapresiasi seluruh masukan. Ia menegaskan Polri terus berbenah melalui transformasi dan reformasi sesuai tuntutan zaman. “Kami akan terus berupaya melakukan perbaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto juga menyinggung soal unjuk rasa dalam pidatonya di penutupan Munas VI PKS di Jakarta, Senin (29/9). Prabowo mengecam keras aksi anarkistis yang terjadi akhir-akhir ini, termasuk pembakaran fasilitas publik.

“Tindakan membakar gedung yang dibangun dengan uang rakyat, termasuk DPR/MPR, adalah kejahatan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Itu bukan perjuangan demokrasi, melainkan niat jahat untuk mengacaukan stabilitas nasional,” tegasnya. In.Joe.nesia


 

86

Baca Lainnya