Surabaya | klikku.id – Fenomena PayLater yang kian marak di kalangan anak muda mendapat perhatian serius dari dunia akademik.
Tim peneliti Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya baru saja meraih Hibah Penelitian Fundamental Reguler 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Riset ini mengangkat tema “Formulasi Perlindungan Hukum Atas Risiko Penggunaan PayLater Bagi Remaja”.
Tim dipimpin Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., dengan anggota lintas disiplin: Dr. Subekti, S.H., M.Hum., Dwi Cahyono, S.Kom., MT., serta Dr. Nurhayati, SE., MSA(HumBis), Ak., CA.
“Remaja adalah kelompok rentan. Mereka sering kali belum memahami risiko bunga, denda, maupun penyalahgunaan data pribadi,” jelas Dr. Sri Astutik.
Survei dilakukan di Surabaya, Malang, dan Madiun dengan responden remaja 15–28 tahun. Hasilnya, 90,5 persen responden mengenal layanan PayLater, namun pemahaman terkait ketentuan hukum dan risiko finansial masih rendah.
Sebagian besar transaksi justru untuk kebutuhan konsumtif seperti belanja dan makanan, dengan nominal di bawah Rp100 ribu. Literasi soal bunga, denda, hingga risiko kredit macet masih minim. Promosi digital yang agresif juga dinilai memperparah fenomena tersebut.
Analisis netnografi menemukan masalah serius: mulai dari intimidasi penagihan, penyalahgunaan data pribadi, hingga jebakan utang berlapis.
Dalam Focus Group Discussion (FGD), muncul rekomendasi perlunya regulasi khusus, edukasi literasi keuangan, dan sistem pengawasan lebih ketat.
Iwan Dewanto dari PT Indonada Multi Finance menilai aturan OJK belum cukup. “Syarat usia minimal 18 tahun dan penghasilan Rp3 juta saja tidak cukup. Perlu scoring dan verifikasi lebih ketat agar remaja tidak terjebak utang konsumtif,” tegasnya.
Senada, Dr. Dudik Jaja Sidarta, S.H., M.Hum., akademisi Unitomo, menilai posisi hukum konsumen masih lemah. “Konsumen berhadapan dengan mesin. Legal standing-nya dipertanyakan. OJK perlu membuat aturan preventif dan represif agar konsumen tidak dirugikan.”
Faham Prasetyo, S.T. menambahkan, bunga PayLater bisa mencapai 3,5 persen per bulan karena scoring minim. “Konsumen harus lebih bijak.”
Sementara itu, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen menekankan pentingnya membaca kontrak.
“Banyak kasus gagal bayar dan penagihan tidak etis. Aturan jelas melarang penyebaran data pribadi, tapi praktiknya masih sering dilanggar,” ungkapnya.
Di akhir laporan, Dr. Astutik menekankan perlunya sinergi semua pihak: pemerintah, penyedia layanan, sekolah, hingga keluarga.
“Kami berharap hasil penelitian ini bisa jadi masukan nyata untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi remaja pengguna PayLater.”
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kemdiktisaintek atas dukungan pendanaan serta LPPM Unitomo yang memfasilitasi riset. @Man
