Kasuistika

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:28 WIB

6 bulan yang lalu

logo

Sidang Kasus Penggelapan Rp 7,9 Miliar, Saksi Ungkap Modus Operandi Kasir PT Tripalindo

SURABAYA | klikku.id – Sidang lanjutan kasus penggelapan dana senilai Rp 7,9 miliar di PT Tripalindo Trans Mix kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Setiono Limantono.

Dalam persidangan terungkap modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa, Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir perusahaan tersebut.

Saksi korban menjelaskan bahwa proses pencairan uang di perusahaan melibatkan beberapa tahapan. Desicha, sebagai kasir, mengajukan permintaan pencairan kepada direktur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah direktur menandatangani, barulah permintaan tersebut diajukan ke bagian keuangan, Eliana.

“Eliana tidak bisa mengeluarkan uang jika tidak ada tanda tangan dari direktur. Setelah mendapat tanda tangan direktur, saat diberikan ke Eliana, laporan tersebut ditambahi atau di-mark up,” ujar Setiono saat ditanya pengacara terdakwa di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (28/10).

Eliana, sebagai bagian keuangan, mencairkan dana berdasarkan Bukti Kas Keluar (BKK) yang diajukan oleh Desicha. Saksi juga mengungkapkan bahwa praktik mark up dilakukan setelah BKK diterbitkan.

Kasus ini baru dilaporkan setelah empat tahun karena Eliana memberitahu adanya praktik mark up tersebut. Saksi juga menjelaskan mengapa Eliana tidak diperiksa dalam kasus ini.

“Karena Eliana tidak menikmati uang hasil penggelapan. Yang menikmati adalah Desi. Ketika ditanyakan, Desi mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.

Terkait perbedaan angka kerugian antara hasil audit tertulis sebesar Rp 768 juta dengan yang disebutkan dalam laporan, yaitu Rp 7,9 miliar, saksi menyatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak auditor. “Jangan tanya saya. Nanti tanya yang audit,” ketusnya.

Saksi juga membenarkan adanya jaminan yang diberikan oleh Desi berupa dua mobil, satu motor, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta sebagai itikad baik untuk mengganti kerugian perusahaan. “Barang jaminan itu dititipkan ke kejaksaan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Lebih lanjut Setiono juga menepis tuduhan perampasan yang sebelumnya dilaporkan oleh Desi ke Polrestabes Surabaya.

“Saya menerima barang dari Desi sebagai itikad baik untuk mengganti kerugian, tapi malah saya dilaporkan ke Polrestabes atas perampasan. Lalu saya menerima SP3 atas laporan tersebut, tidak ada perampasan. Karena Desi yang menyerahkan,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum diaudit, Desi diminta untuk berada di kantor selama seminggu. Laporan ke polisi baru dilakukan setelah hasil audit keluar. “Laporan dibuat setelah ada hasil audit,” tandasnya.

Dalam kasus ini, atas perbuatannya Jaksa Estik Dilla menjerat Desicha dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Rigi


 

98

Baca Lainnya