SURABAYA | klikku.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memanggil Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur, Acek Kusuma, guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal yang saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data, dokumen, serta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara.
Acek Kusuma mengatakan, kehadirannya di Kejari Surabaya merupakan bentuk klarifikasi sekaligus upaya memperkuat data dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tahapan penyelidikan harus dijalankan secara serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ini masih dalam proses penyelidikan dan permintaan keterangan saksi. Yang paling penting, proses ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Acek kepada awak media usai memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut tidak boleh dilakukan secara tertutup. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Proses harus transparan, akuntabel, dan disampaikan secara berkala kepada publik,” lanjutnya.
Acek juga mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan formal semata, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme adu data secara terbuka antar pihak yang berkaitan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan validitas temuan serta memperjelas titik persoalan yang sedang ditangani.
“Kalau masih ada perbedaan pandangan atau keraguan atas temuan yang belum ditindaklanjuti, maka harus dilakukan adu data secara terbuka. Tunjukkan mana yang sudah dikembalikan dan mana yang belum,” tegasnya.
Ia turut mengajak masyarakat, media, dan insan pers untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan pada rel keadilan serta tidak kehilangan arah substansi.
Selain menyoroti substansi perkara, Acek juga memberi perhatian terhadap kinerja Kejari Surabaya dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai, meski perkara yang bersumber dari anggaran publik terlebih dari APBD Jawa Timur—memiliki kompleksitas tersendiri, penanganannya tetap harus dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kejaksaan tidak boleh kecil hati. Harus melihat persoalan secara objektif, bukan pada siapa yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Acek juga meminta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melakukan pendalaman perkara secara paralel dan komprehensif agar penanganan kasus tidak berhenti di permukaan, melainkan mampu mengungkap seluruh aspek yang berkaitan.
“Pendalaman tidak boleh parsial. Harus paralel dan komprehensif agar semua aspek perkara bisa terungkap secara utuh,” katanya.
Menurutnya, penguatan proses hukum sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Ia menilai, perkara yang menyangkut anggaran besar dan berdampak luas terhadap pelayanan publik memerlukan koordinasi penanganan yang lebih kuat dan lebih serius di level yang lebih tinggi.
“Kalau kasusnya menyangkut anggaran besar dan berdampak luas, perlu koordinasi yang lebih kuat di level yang lebih tinggi agar penanganannya benar-benar tuntas,” pungkasnya.
Di sisi lain, Acek juga mempertanyakan transparansi terkait pengembalian kerugian negara yang disebut telah dilakukan oleh pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Menurutnya, informasi tersebut harus dibuka secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana transparansi pengembalian kerugian itu dilakukan, apakah bisa diakses publik atau tidak,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Kejari Surabaya masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil pendalaman perkara tersebut.
#Anam
