Kasuistika

Kamis, 6 November 2025 - 13:28 WIB

6 bulan yang lalu

logo

Kuasa Hukum PT BKJ: Hentikan Drama, Kasus Sudah Selesai!

SURABAYA | klikku.id – Kuasa Hukum PT Babatan Kusuma Jaya (PT BKJ), Rizky Putra Yudhapradana, S.H., menegaskan bahwa kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Ragowo terhadap kliennya telah resmi dihentikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Ia meminta pihak pelapor untuk berhenti membuat manuver yang dinilai tidak berdasar dan justru menimbulkan kegaduhan.

Menurut Rizky, berdasarkan hasil Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian, tidak ditemukan bukti yang cukup atas tuduhan yang dilayangkan Ragowo terhadap PT BKJ.

“Sesuai hasil SP3, penyidik menyimpulkan tidak cukup bukti terkait dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada PT BKJ,” ujar Rizky dalam keterangannya di Surabaya.

Rizky juga mengungkapkan bahwa selama proses pelaporan berlangsung, pihak Ragowo melalui kuasa hukumnya beberapa kali meminta agar PT BKJ membeli tanah milik Ragowo.

“Ini bentuk pemaksaan. Tidak sesuai dengan itikad baik dalam suatu kesepakatan. Jika dibiarkan, hal semacam ini bisa menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizky menyoroti langkah Ragowo yang baru-baru ini meminta bantuan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencampuri proses hukum yang telah selesai.

“Saya menyarankan kepada yang terhormat Bapak Wakil Wali Kota, jika turun tangan dalam kasus ini, pastikan kapasitasnya jelas — apakah sebagai pejabat publik atau pribadi. Jika sebagai Wakil Wali Kota, masih banyak urusan pemerintahan yang lebih penting untuk dijalankan sesuai tupoksi jabatan,” ujarnya.

Rizky juga menegaskan, pihak PT BKJ selama ini telah berupaya bersikap sabar dan menghormati proses hukum. Namun, jika manuver-manuver yang dilakukan pihak Ragowo terus berlanjut dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan, PT BKJ tidak akan tinggal diam.

“Kami selama ini cukup sabar dan diam, apalagi setelah keluar SP3, kami sama-sama menghormati keputusan tersebut. Namun jika upaya provokatif ini terus dilakukan dan merusak reputasi perusahaan, kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum,” tegas Rizky.

Ia pun menutup dengan pesan agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah ada.

“Patuhi produk hukum yang sudah ada, yakni SP3 dari kepolisian. Jangan melihat hanya dari lubang kunci, tapi carilah kuncinya, buka pintunya, dan lihatlah keseluruhan secara jelas,” pungkasnya.  Rigi


 

108

Baca Lainnya