Kasuistika

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:28 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot 

JAKARTA| klikku.id – Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, resmi dicopot setelah diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing, saat sebuah pesta di dalam lapas.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan kasus ini langsung diproses sejak laporan diterima empat hari lalu.

“Sudah kami copot dari jabatan. Pemeriksaan berjalan dan sidang kode etik juga berlangsung,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Jakarta, Rabu (3/12).

Agus menyebutkan, pemeriksaan internal masih mengusut detail peristiwa tersebut. “Katanya pesta ulang tahun. Ini tetap kita dalami. Intinya tidak ada toleransi untuk tindakan seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara memeriksa CS pada 27 November 2025. Di hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dan ditunjuk pelaksana tugas Kalapas baru.

Keesokan harinya, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan lanjutan serta sidang kode etik oleh Tim Kepatuhan Internal di Jakarta.

“Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan.

Kasus ini mencuat setelah Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI, mengungkap adanya pemaksaan makanan non-halal kepada warga binaan muslim. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya penghinaan keyakinan, tetapi juga dapat masuk kategori tindak pidana.

“Larangan diskriminasi dan penodaan agama sudah jelas di KUHP—Pasal 156, 156a, 335, hingga 351. Ancaman pidananya bisa sampai lima tahun,” kata Mafirion.

Ia juga menegaskan tindakan itu melanggar UU 39/1999 tentang HAM. “Walau narapidana, mereka tetap manusia dan punya hak yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada perlakuan sewenang-wenang. Tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani penuh oleh Ditjenpas. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan transparan untuk menjamin perlindungan hak warga binaan. R3d


 

154

Baca Lainnya