SURABAYA | klikku.id – Dalam putusan hakimPengadilan Negeri (PN) menangkan penggugat Furi Andayani pada perkara Wanprestasi yang dilakukan tergugat I Desi Nurtyati dan tergugat II PT Bamboosea Properti.
Dalam bunyi amar putusannya,” Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan wanprestasi, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar pelunasan sebesar seratus delapan puluh tigaratus tigapuluh ribu tiga ratus rupiah dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Sebasar Empat juta delapan ratus rupiah.
“Polemik jual beli rumah antara Furi Andayani dengan pihak pengembang, setelah ketidakjelasan pengembalian dana berlarut hingga berujung pada langkah hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto SH, M.kn beserta tim advokat dari Dir & Associates Partners resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap dua pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni Desi Nuryati sebagai Tergugat I dan PT Bamboosea Properti sebagai Tergugat II.
Penggugat menjalin hubungan hukum dengan Tergugat I dan Tergugat II terkait transaksi jual beli sebuah rumah di Perum Kedungturi Permai Blok L Nomor 25, Wage, Sidoarjo.
Setelah tercapai kesepakatan harga, pihak penggugat telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebesar Rp175.000.000 kepada pihak tergugat.
Masih kata Okto, Penggugat meyakini bahwa pembayaran penuh tersebut menjadikannya berhak atas rumah yang dijanjikan berikut sertifikat hak milik.
“Namun kenyataannya, rumah tersebut tidak kunjung diserahkan. Situasi ini mendorong pihak tergugat menawarkan jalan keluar berupa pengembalian dana, melalui sebuah Surat Perjanjian Pembatalan (Refund) tertanggal 15 Mei 2024. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa dana pengembalian akan diselesaikan paling lambat pada 26 Juni 2024, “terang Okto Jumat, (12/12/2025).
Alih-alih memenuhi kesepakatan refund, pihak tergugat kembali memberikan penjelasan melalui surat jawaban somasi tertanggal 15 Agustus 2024.
Mereka menyampaikan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp145.000.000 akan digulirkan melalui skema cicilan bulanan hingga Agustus 2025.
Namun perjalanan cicilan itu kembali terhenti. Dalam surat somasi berikutnya tanggal 31 Oktober 2024, tergugat menyampaikan bahwa baru sebagian dana yang berhasil dibayarkan sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp120.833.333.
Tergugat juga kembali meminta keringanan, sementara penggugat berupaya tetap beritikad baik memberikan kesempatan.
Selama rangkaian somasi pertama hingga ketiga, tercatat hanya tiga kali pembayaran yang dilakukan pihak tergugat. Jumlahnya tidak cukup menutup sisa kewajiban. Kondisi ini memperburuk keadaan penggugat yang merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil.
Okto, Kuasa hukum Surabaya yang lagi naik daun ini, menilai kelalaian para tergugat telah memenuhi unsur wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338, 1320, dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggugat pun menanggung konsekuensi ekonomi lain, termasuk biaya hukum serta tertundanya rencana pembelian rumah baru selama lebih dari dua tahun.
Karena itu, dalam gugatannya penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp108.333.335 secara tunai, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000.
“Selain itu, penggugat juga meminta penetapan bunga serta denda sejumlah Rp150.000.000 atas kerugian yang terus berlangsung,” pungkasnya. Rigi
