BANGKALAN | klikku.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasubsi Penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejari Bangkalan,Toni menjelaskan bahwa saat ini Pidsus fokus menyelesaikan sejumlah perkara yang telah masuk tahap penyidikan, termasuk perkara korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saat ini kami fokus menyelesaikan perkara penyidikan BUMD. Insyaallah awal tahun depan, seluruh perkaranya akan segera disidangkan,” ujar Toni saat ditemui Selasa (23/12) di Kejari Bangkalan.
Dalam perkara BUMD tersebut, Kejari Bangkalan telah menetapkan tujuh tersangka. Dari jumlah itu, satu orang berinisial MK telah lebih dahulu berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bangkalan. Sementara enam tersangka lainnya ditahan di Rutan Kejaksaan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, dengan penerapan pasal yang sama terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Pasal yang kita terapkan sama untuk semua tersangka, Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Hampir Rp 17 Miliar. Toni juga mengungkapkan bahwa perkara yang ditangani Pidsus Kejari Bangkalan telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Untuk perkara BUMD, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp14,850 miliar.
Sementara pada perkara lain, yakni UD Mabruk, kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,35 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara dari perkara-perkara tersebut mencapai hampir Rp17 miliar.
Dalam aspek transparansi dan profesionalitas, Kejari Bangkalan menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Masyarakat bisa mengakses langsung proses persidangan. Sidang terbuka, publik dan media bisa hadir, mengawasi jalannya persidangan, melihat fakta-fakta, alat bukti dan rangkaian perkaranya,” jelas Zul Todi.
Ia menambahkan, keterbukaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam membangun kepercayaan publik serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Upaya Penyelamatan Kerugian Negara Lewat Penyitaan Aset.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Pidsus Kejari Bangkalan juga menempuh langkah penyelamatan kerugian negara melalui upaya paksa berupa penyitaan aset.
Dalam perkara BUMD, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap tiga aset, antara lain: Sebidang tanah beserta bangunan rumah di wilayah Arosbaya, dengan luas hampir 10.000 meter persegi; Sebidang tanah di Desa Pocong, Kecamatan Tragah; Sebidang tanah kosong di wilayah Desa Sembilangan.
“Penyitaan ini bagian dari arah penanganan perkara, khususnya untuk upaya penyelamatan kemungkinan kerugian negara,” terangnya.
Selain perkara BUMD, Pidsus Kejari Bangkalan juga menangani laporan dugaan penyimpangan di SMPN 1 Kamal. Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian diekspos secara internal dan disepakati untuk ditangani Bidang Pidsus.
“Untuk SMPN 1 Kamal, tahun depan akan kami naikkan ke tahap penyelidikan,” ungkap Zul Todi.
Dalam kesempatan itu Toni mengimbau masyarakat dan media agar tetap berpartisipasi aktif dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawal kasus ini, hadir di persidangan, melihat langsung fakta-fakta yang terungkap. Begitu juga rekan-rekan media, silakan ikut memantau agar pemberitaan menjadi edukasi hukum bagi publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Bangkalan terbuka terhadap informasi dari masyarakat, selama disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau ada fakta lain di masyarakat, silakan disampaikan, tapi tentu harus disertai bukti,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Kejari Bangkalan menegaskan perannya dalam menjalankan tupoksi Pidana Khusus secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta penyelamatan keuangan negara.
(Anam)
