Daerah Ekonomi Bisnis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:36 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Foto Aminulla Kabid Perlindungam dan Jaminan Sosial Dinsos Bangkalan Dok Anam klikku.id Kabiro Bangkalan.

Foto Aminulla Kabid Perlindungam dan Jaminan Sosial Dinsos Bangkalan Dok Anam klikku.id Kabiro Bangkalan.

Dinsos Bangkalan Distribusikan DBHCT Pada 190 Penerima

BANGKALAN | klikku.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Sosial merealisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang bekerja di sektor tembakau.

Program DBHCT tersebut menyasar buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok lokal, sebagai bentuk pengembalian sebagian penerimaan negara dari cukai rokok kepada masyarakat yang terlibat langsung dalam industri tembakau.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Aminullah Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp1.000.000 setiap orang.

“Bentuk bantuannya adalah bantuan langsung tunai, yang disalurkan kepada pekerja di sektor tembakau, baik buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok lokal,” jelasnya.

Pada tahun 2025, program DBHCT melalui Dinas Sosial ini menargetkan 190 orang penerima manfaat yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Blega, Galis, Kwanyar, Kokop, Kelampis, Tanjung Bumi, dan Burneh.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa penerima yang belum terserap bantuan, baik dari unsur buruh pabrik rokok maupun buruh tani tembakau, dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di tempat saat penyaluran.

Program DBHCT ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penerima DBHCT terbagi dalam tiga kategori, yaitu: Buruh tani tembakau
Buruh pabrik rokok
Masyarakat lainnya

Namun, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran, Dinas Sosial menerapkan skema prioritas.
“Prioritas utama kami adalah buruh pabrik rokok lokal. Jika masih tersedia anggaran, baru dialokasikan untuk buruh tani tembakau, dan selanjutnya masyarakat lainnya,” terangnya.

Penyaluran BLT DBHCT dilakukan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima di Bank Jatim. Setiap penerima dibuatkan rekening virtual sehingga bantuan ditransfer langsung tanpa melalui perantara.

Selain penyaluran langsung, kegiatan ini juga disertai dengan penyerahan simbolis yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Daerah Bangkalan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dinas Sosial berharap bantuan DBHCT tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Kami berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang positif, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari, meningkatkan gizi keluarga, atau bahkan sebagai modal usaha kecil, meskipun nilainya tidak besar,” ujarnya.

Dalam menentukan calon penerima, Dinas Sosial memperoleh data dari lintas perangkat daerah. Data buruh tani tembakau diperoleh dari instansi teknis terkait sektor pertanian, sementara data buruh pabrik rokok dihimpun melalui Dinas Ketenagakerjaan serta perusahaan rokok legal yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan.

Diketahui, terdapat sekitar lima perusahaan rokok legal skala kecil atau rumahan yang masih aktif berproduksi di Bangkalan, tersebar di Kecamatan Blega dan Galis. Seluruh perusahaan tersebut beroperasi secara legal dengan produk yang telah berpita cukai resmi.

Dengan penyaluran DBHCT ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk memastikan dana cukai hasil tembakau benar-benar kembali kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan ekonomi keluarga penerima manfaat.

(Anam)

247

Baca Lainnya