Bangkalan | klikku.id – Awal tahun 2026 bukan sekadar penanda bergantinya kalender, tetapi juga momentum penting bagi dunia hukum di Indonesia. Diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru menjadi babak baru yang menuntut kesiapan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Bahtiar Pradinata, seorang advokat senior di Bangkalan, saat berdiskusi dengan Syaiful Anam S.Pd, Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan, Jumat (02/01) paska Bahtiar diketahui hadir pada forum diskusi seputar KUHP baru. Dalam perbincangan santai namun bermakna tersebut, Bahtiar menegaskan bahwa perubahan regulasi pidana bukan perkara administratif semata, melainkan perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum.
“Dengan sudah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, kami para praktisi hukum harus benar-benar siap melaksanakan dan menyesuaikan diri dengan berbagai aturan hukum yang baru,” ujar Bahtiar.
Menurutnya, KUHP baru memuat banyak pembaruan penting yang perlu dipahami publik agar tidak menimbulkan salah tafsir. Ia menyebut bahwa perubahan tersebut menyentuh aspek mendasar, mulai dari pendekatan pemidanaan, perluasan jenis sanksi, hingga penekanan pada keadilan restoratif.
“Poinnya banyak sekali. Karena itu penting disampaikan ke masyarakat supaya implementasinya bisa maksimal dan memberi dampak positif,” katanya.
Dalam kesempatan itu Anam menekankan pentingnya peran praktisi hukum untuk ikut menjelaskan substansi KUHP baru kepada publik. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti sebagai teks undang-undang, tetapi harus dipahami sebagai instrumen perlindungan hak warga negara. “Ketika masyarakat paham, maka hukum tidak lagi ditakuti, tetapi dihormati,” kata Anam.
Dalam hal ini Bahtiar sependapat. Ia menilai, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada tingkat literasi hukum masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, regulasi baru berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan resistensi.
Diskusi singkat tersebut mencerminkan kegelisahan sekaligus harapan para praktisi hukum di daerah. Di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional, kesiapan, keterbukaan, dan edukasi publik menjadi kunci agar hukum benar-benar hadir sebagai alat keadilan, bukan sekadar alat penindakan.
Awal tahun ini, pesan itu mengemuka dengan sederhana namun tegas hukum sedang berubah, dan semua pihak dituntut untuk ikut belajar serta beradaptasi.
(red)
