Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 19:35 WIB

4 bulan yang lalu

logo

Dok Foto Anam ist

Dok Foto Anam ist

DLH Bangkalan Layangkan Surat Pemantauan Limbah B3 ke Dinkes

BANGKALAN | klikku.id — Prinsip good governance dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kembali menjadi sorotan menyusul langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan yang melayangkan surat pemantauan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Plt Kepala DLH Bangkalan, Achmad Sidiq, menyampaikan bahwa pemantauan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan operasional fasilitas kesehatan (faskes), khususnya 22 unit Puskesmas yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sidiq menegaskan, hingga saat ini DLH Bangkalan belum menerbitkan dokumen izin IPAL untuk puskesmas-puskesmas dimaksud. Namun demikian, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan surat imbauan agar seluruh fasilitas kesehatan memperhatikan dan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.

“Kami memang belum mengeluarkan dokumen izin IPAL, tetapi sebelumnya sudah kami sampaikan imbauan agar fasilitas kesehatan memperhatikan regulasi dan menaati perizinan, khususnya terkait pembuangan limbah B3, agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Sidiq.

Pernyataan tersebut mencerminkan upaya akuntabilitas kelembagaan, di mana pemerintah daerah tidak hanya menunggu pelanggaran terjadi, tetapi aktif melakukan pengawasan dan peringatan administratif.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan limbah B3 fasilitas kesehatan tidak dapat dipandang sebagai urusan teknis semata. Ia merupakan bagian dari kepatuhan hukum (rule of law) dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Sejumlah regulasi yang menjadi rujukan dan wajib dipatuhi oleh faskes antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (sebagai rujukan standar pengelolaan limbah layanan kesehatan).

Permenkes tersebut secara tegas menyebutkan bahwa limbah medis B3 berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan pencemaran lingkungan, sehingga wajib dikelola melalui sistem yang aman, berizin, dan terdokumentasi.

Langkah DLH Bangkalan dinilai sebagai bentuk responsivitas pemerintah daerah dalam mencegah risiko jangka panjang, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar fasilitas kesehatan. Tanpa pengelolaan limbah B3 yang sesuai standar, faskes berpotensi menjadi sumber persoalan baru yang kontraproduktif dengan tujuan pelayanan kesehatan itu sendiri.

Dalam perspektif good governance, sinergi antara DLH dan Dinkes menjadi kunci agar: pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal, perlindungan lingkungan terjaga,
serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah tidak tergerus.

DLH berharap, surat pemantauan ini menjadi momentum bagi seluruh fasilitas kesehatan di Bangkalan untuk melakukan pembenahan sistemik, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, penguatan manajemen limbah B3, hingga peningkatan kesadaran regulatif para pengelola faskes.

Dengan tata kelola yang transparan, patuh regulasi, dan berorientasi pada pencegahan, sektor kesehatan diharapkan tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga tidak meninggalkan dampak lingkungan yang membahayakan generasi mendatang.

(Anam)

170

Baca Lainnya