SURABAYA | klikku.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan taringnya.
Sepanjang Januari 2026, mereka berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dan mengamankan 55 tersangka dari berbagai jaringan peredaran barang haram di Surabaya.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/2/2026). Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, para tersangka yang diamankan terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan.
“Selama Januari, kami menangani 41 perkara dengan total 55 tersangka. Ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Surabaya,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 31,52 gram, ganja 0,58 gram, serta 0,5 gram ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang saling berkaitan.
Menurut Adik Agus, jaringan narkotika ini tidak hanya beroperasi di satu titik, tetapi menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya. Bahkan, sebagian jaringan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Modus yang digunakan antara lain sistem ranjau. Barang ditaruh di satu titik, lalu diambil oleh pembeli di lokasi berbeda,” jelasnya.
Seluruh tersangka yang diamankan telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran dan berat barang bukti masing-masing pelaku.
Adik Agus juga menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja cepat tim di lapangan. Dalam waktu kurang dari sepekan pengintaian, polisi mampu meringkus pengedar hingga bandar.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Surabaya,” tegasnya. AMan
