Daerah Ekonomi Bisnis Hallo Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Dok Foto : Anam klikku ist

Dok Foto : Anam klikku ist

Potensi Penyalahgunaan Aset Lahan Kelurahan Tonjung Burneh Tomi LSM FAAMS Dorong Proses Hukum

BANGKALAN | klikku.id – Riak polemik pemanfaatan lahan aset Pemda di Tonjung kini berubah menjadi gelombang tuntutan hukum. Setelah pernyataan Camat Burneh, Erwin, yang mengakui praktik lama pembayaran sewa belum seluruhnya masuk ke mekanisme resmi dan berjanji akan mengalihkannya ke PAD melalui Bank Jatim mulai 2026, sorotan publik justru mengarah pada masa lalu.

Ketua DPC Bangkalan LSM FAAMS, Tomi, menyebut persoalan ini tak bisa lagi dipersempit sebagai kekeliruan administratif. Baginya, pernyataan camat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebut berlangsung bertahun-tahun.

“Kalau benar ada penerimaan dari aset daerah yang tidak masuk kas daerah, itu bukan sekadar teknis. Itu sudah menyentuh ranah hukum,” ujar Tomi, Rabu (25/02).

Dalam penjelasannya, Tomi membeberkan sejumlah rujukan regulasi yang menurutnya relevan menjadi dasar pemeriksaan aparat penegak hukum. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap penerimaan daerah disetor ke kas umum daerah.

Menurutnya, aturan itu jelas dan tidak membuka ruang bagi pengelolaan penerimaan di luar mekanisme resmi.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kalau ada penerimaan yang tidak tercatat, patut diduga melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Lebih jauh, Tomi mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan aset daerah adalah milik pemerintah daerah dan pemanfaatannya wajib melalui prosedur resmi serta tercatat sebagai PAD.

Tidak berhenti di situ, FAAMS juga menyinggung potensi penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana berat.

“Kalau dalam prosesnya ada unsur penyalahgunaan jabatan dan merugikan keuangan daerah, ancaman pidananya jelas. Ini bukan main-main,” tegas Tomi.

FAAMS memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mendorong audit menyeluruh, mulai dari mekanisme sewa, alur pembayaran, hingga potensi kerugian daerah.

Di tengah rencana legalisasi pada 2026, publik kini menunggu bukan hanya penataan administratif, tetapi juga keberanian membuka catatan masa lalu. Sebab bagi warga, PAD bukan sekadar angka dalam laporan melainkan hak masyarakat yang harus dijaga dan dikembalikan sepenuhnya.

#Anam

144

Baca Lainnya