BANGKALAN | klikku.id – Rangkaian polemik pemanfaatan lahan aset Kelurahan Tonjung terus bergulir dan kini memasuki ranah kepegawaian. Setelah investigasi lapangan oleh Inspektorat (APIP) bersama Camat Burneh menemukan indikasi awal dugaan penyalahgunaan wewenang, perhatian kini mengarah pada kemungkinan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Burneh selaku atasan langsung ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Terkait pemberitaan di atas, kami sudah koordinasi dengan Pak Camat Burneh selaku atasan langsung ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Pak Camat sudah mengambil langkah dan juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk pemeriksaan awal,” jelasnya, Senin (3/3).
Menurut Ari, BKPSDA masih menunggu hasil resmi pemeriksaan awal dari Inspektorat sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. “Nantinya atas hasil dimaksud, jika ditemukan bukti atas dugaan pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Disiplin PNS,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, maka proses penindakan akan dilakukan sesuai tingkat kewenangan dan klasifikasi sanksi.
“Jika dugaan pelanggaran berdampak sanksi baik ringan, sedang maupun berat, maka pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan tingkat kewenangan,” tambahnya.
Hingga saat ini, BKPSDA menyatakan masih menunggu hasil resmi tersebut sebelum mengambil keputusan administratif lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyewaan lahan aset daerah yang tidak seluruhnya masuk ke mekanisme resmi PAD. Kepala BPKAD Bangkalan sebelumnya memastikan telah dilakukan appraisal aset pada akhir 2025 dan APIP telah turun melakukan investigasi lapangan.
Di sisi lain, LSM FAAMS juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bangkalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kini, selain potensi proses hukum, aspek disiplin kepegawaian juga menjadi sorotan. Jika terbukti terjadi pelanggaran oleh ASN, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan terpisah dari proses hukum pidana yang mungkin berjalan.
Publik Bangkalan pun menanti hasil resmi Inspektorat. Sebab dari sanalah akan ditentukan, apakah kasus Tonjung berhenti pada pembenahan tata kelola, atau berlanjut pada penjatuhan sanksi administratif dan proses hukum lebih lanjut.
#Anam
