Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:01 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Dok Foto : Anam klikku.id Kabiro Bangkalan.

Dok Foto : Anam klikku.id Kabiro Bangkalan.

Korwil Pendidikan Sejumlah 18 Kecamatan di Bangkalan Dibubarkan Fungsi Koordinasi Dialihkan Pada K3S

BANGKALAN | klikku.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memastikan keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 18 kecamatan telah dibubarkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Fungsi koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan kini dialihkan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Hal tersebut disampaikan Aliyusri, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan saat kegiatan Diskusi Pendidikan bertema “Infrastruktur Gedung Sekolah Layak dan Meneropong Fungsi K3S dalam Dunia Pendidikan” yang digelar pada Selasa (10/03) di Resto & Cafe Bun Bere’, Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) bersama Forum Komunikasi Peduli Bangkalan (FKPB) dan Peta Berdaya.
Dalam paparannya, Aliyusri menjelaskan bahwa wacana pembubaran korwil sebenarnya telah muncul sejak kepemimpinan sebelumnya. Namun pada saat itu, Dinas Pendidikan masih menilai keberadaan korwil masih diperlukan untuk mendukung koordinasi di tingkat kecamatan.

“Waktu itu memang sudah mulai muncul keinginan untuk membubarkan korwil, namun kami di Dinas Pendidikan menilai masih membutuhkan keberadaan korwil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara regulasi pembentukan korwil sebenarnya tidak bersifat wajib. Hal itu merujuk pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan setelah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dihapus dan digantikan oleh pejabat struktural eselon IV A.

“Dengan dihapusnya UPT dan dijabat oleh pejabat struktural, pemerintah kabupaten atau kota sebenarnya tidak wajib menunjuk korwil,” jelasnya.

Menurut Aliyusri, banyak daerah di Indonesia yang setelah penghapusan UPT tidak lagi memiliki korwil. Dalam berbagai kegiatan kementerian, undangan koordinasi bahkan langsung ditujukan kepada pengurus K3S sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan pendidikan di tingkat kecamatan.

K3S sendiri merupakan organisasi atau paguyuban yang dibentuk oleh para kepala sekolah di setiap kecamatan sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antar kepala sekolah.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 yang mencabut aturan sebelumnya terkait keberadaan korwil, maka jabatan tersebut secara resmi dihapuskan. “Sejak itu fungsi korwil dikembalikan kepada jabatan asal masing-masing,” kata Aliyusri.

Ia menyebutkan, sebagian besar korwil sebelumnya berasal dari unsur penilik pendidikan luar sekolah, pengawas sekolah, serta staf bina pendidikan. Mereka kini kembali menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan sebelumnya.

Ke depan, lanjut Aliyusri, Dinas Pendidikan Bangkalan akan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pengurus K3S di masing-masing kecamatan.

“Biasanya kami akan berkoordinasi dengan ketua K3S. Jika berhalangan bisa melalui wakil ketua, sekretaris atau bendahara,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, Aliyusri juga menyinggung persoalan infrastruktur sekolah di Kabupaten Bangkalan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pendidikan. Meski demikian, pihaknya memastikan upaya perbaikan terus dilakukan setiap tahun.

“Infrastruktur sekolah memang masih menjadi PR kami di bidang pendidikan. Namun upaya perbaikan tidak pernah berhenti dan alhamdulillah dari tahun ke tahun terus ada peningkatan,” pungkasnya.

#Anam

543

Baca Lainnya