Daerah Kasuistika

Selasa, 21 April 2026 - 01:11 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok Foto : klikku.id Anam Biro Bangkalan.

Dok Foto : klikku.id Anam Biro Bangkalan.

Diduga Ada Kejanggalan Perubahan Data SPPT, Bapenda Bangkalan Akan Telusuri Oknum Internal

BANGKALAN | klikku.id – Dugaan kejanggalan dalam proses perubahan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Seorang Kepala Desa setempat mengaku tidak pernah merasa menandatangani dokumen persyaratan perubahan nama wajib pajak, namun perubahan tersebut justru telah diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Saya selama ini tidak pernah merasa menandatangani persyaratan perubahan nama untuk SPPT dari si A ke orang lain, tapi herannya Bapenda Bangkalan mau menerbitkannya,” ujar Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Blega tersebut kepada media ini, Senin (21/04) siang.

Pernyataan tersebut memicu dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi dalam pelayanan publik, khususnya terkait validasi dokumen perubahan data objek pajak.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Bangkalan, Akhmad Ahadian Hamid, S.STP., M.M, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran internal terhadap staf yang diduga menangani berkas tersebut.

“Kami akan panggil staf yang bersangkutan untuk digali pengakuannya. Kami tidak ingin di dinas kami ada oknum yang dalam pelayanan justru merugikan para pihak, walau penerbitan perubahan SPPT tersebut terjadi sebelum saya menjabat, yakni pada tahun 2024 lalu,” tegasnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengatur bahwa penetapan dan perubahan data objek serta subjek pajak harus berdasarkan data yang benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Pengelolaan PBB-P2. Menegaskan bahwa perubahan data SPPT (mutasi/subjek pajak) wajib dilengkapi dokumen pendukung yang valid, termasuk bukti kepemilikan dan persetujuan pihak terkait.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 dan Pasal 17 menekankan bahwa setiap keputusan administrasi harus berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan tidak boleh mengandung penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang transparan, akurat, dan tidak merugikan masyarakat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 263 Jika ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan atau dokumen, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.

Kasus ini mengarah pada beberapa dugaan persoalan, antara lain: Tidak adanya verifikasi sah atas dokumen perubahan nama SPPT. Dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen tanpa persetujuan pihak berwenang. Lemahnya pengawasan internal dalam proses pelayanan pajak daerah.

Peristiwa ini memunculkan dorongan agar Bapenda Bangkalan melakukan audit internal secara menyeluruh, termasuk: Penelusuran alur berkas perubahan SPPT.

Pemeriksaan keabsahan dokumen pendukung. Penindakan tegas terhadap oknum jika terbukti melanggar. Selain itu, transparansi kepada publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pajak daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat SPPT PBB merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak kepemilikan dan kewajiban perpajakan masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik hukum dan kerugian bagi pihak-pihak terkait.

#Anam

33

Baca Lainnya