Hukrim Kasuistika

Rabu, 22 April 2026 - 17:48 WIB

5 jam yang lalu

logo

Eksepsi Ditolak, Enam Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut ke Sidang Pembuktian

SURABAYA | klikku.id – Enam terdakwa yakni Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyang M, Dewi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik, dan Erna Hayu duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Upaya penolakan melalui eksepsi yang diajukan penasihat hukum mereka kandas setelah majelis hakim menolak seluruh keberatan tersebut.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/04/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menepis dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa batal demi hukum serta klaim bahwa perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara dimaksud.

Majelis juga menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan waktu, tempat, serta unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Keenam terdakwa diketahui merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dari jaksa penuntut umum. Rigi


 

15

Baca Lainnya