SURABAYA | klikku.id – Penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia sering kali menjadi benang kusut yang menguras energi, biaya, dan waktu. Secara tradisional, masyarakat cenderung membawa masalah ini ke meja hijau (litigasi).
Namun, mengingat sifat hukum pertanahan yang kompleks dan beban perkara di pengadilan yang menumpuk, jalur non-litigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kini muncul bukan sekadar sebagai pilihan, melainkan sebagai kebutuhan mendesak bagi kepastian hukum dan keadilan sosial.
Berikut adalah opini mendalam mengenai efektivitas, urgensi, dan landasan hukum penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non-litigasi.
Mengapa Non-Litigasi Lebih Manusiawi, Dalam sengketa tanah, objek yang diperebutkan sering kali memiliki nilai historis atau emosional bagi para pihak.
Proses litigasi di pengadilan bersifat adversarial, (berhadapan), yang memposisikan para pihak sebagai “lawan” dalam pola win-lose (menang-kalah). Hasilnya, meski sengketa selesai secara hukum, hubungan sosial antarpihak sering kali hancur permanen.
Sebaliknya, jalur non-litigasi seperti mediasi, atau negosiasi, mengedepankan prinsip win-win solution. Jalur ini memungkinkan adanya dialog yang lebih fleksibel, rahasia, dan biaya yang jauh lebih murah.
Dalam konteks budaya Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah, non-litigasi sebenarnya adalah perwujudan dari nilai luhur Pancasila dalam menyelesaikan konflik.
Dasar Hukum Utama, Eksistensi penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah diakui secara kuat dalam sistem hukum Indonesia melalui beberapa regulasi kunci :
1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : Ini adalah “payung besar” yang melegalkan penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa.
2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan : Regulasi ini secara spesifik memberikan mandat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan mediasi sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan.
3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan : Meski ini berlaku di dalam pengadilan, semangatnya tetap non-litigasi. Hakim wajib mengupayakan mediasi sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan. Kegagalan menempuh mediasi dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Peran Strategis Mediasi Pertanahan Salah satu instrumen paling efektif dalam non-litigasi adalah mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan (BPN).
BPN memiliki data spasial dan yuridis yang lengkap terhadap objek sengketa. Ketika sengketa diselesaikan lewat mediasi di BPN :
1. Akurasi Data : Mediator dapat langsung memverifikasi warkah tanah dan sertifikat asli di database mereka.
2. Eksekusi Cepat : Jika kesepakatan tercapai (Perdamaian), hasilnya dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika menyangkut perubahan data sertifikat, BPN bisa langsung memprosesnya berdasarkan kesepakatan tersebut.
Hambatan dan Kritik, Meskipun ideal, jalur non-litigasi bukan tanpa tantangan. Masalah utama yang sering muncul adalah :
a. Ketidaksederajatan Posisi : Seringkali sengketa terjadi antara warga kecil melawan korporasi besar. Dalam negosiasi, posisi tawar yang timpang dapat menyebabkan kesepakatan yang tidak adil bagi pihak yang lemah.
b. Itikad Tidak Baik : Non-litigasi sangat bergantung pada kejujuran para pihak. Jika salah satu pihak sengaja mengulur waktu atau menyembunyikan bukti, maka proses ini hanya akan menjadi formalitas belaka.
c. Kualitas Mediator : Tidak semua petugas di instansi terkait memiliki keahlian negosiasi dan pemahaman hukum yang mendalam untuk menjadi mediator yang netral.
Solusi ke Depan : Menuju Kepastian Hukum Untuk memperkuat jalur non-litigasi, pemerintah perlu memperbanyak jumlah “Mediator Bersertifikat” yang khusus menangani isu agraria.
Selain itu, sinkronisasi data melalui program “Satu Peta” (One Map Policy) akan sangat membantu mengurangi potensi sengketa sejak dini.
Penyelesaian non-litigasi juga harus didorong untuk menghasilkan output berupa “Akta Perdamaian yang dapat dieksekusi (Grosse Akta)”. Hal ini penting agar para pihak tidak kembali menggugat ke pengadilan setelah kesepakatan ditandatangani.
Kesimpulan : Penyelesaian sengketa tanah jalur non-litigasi adalah solusi cerdas di tengah belantara hukum yang kaku. Jalur ini menawarkan kecepatan dan efisiensi yang tidak dimiliki oleh jalur litigasi. Namun, kunci keberhasilannya tetap terletak pada itikad baik para pihak dan integritas mediator.
Dengan mengoptimalkan jalur non-litigasi, kita tidak hanya mengurangi beban kerja pengadilan, tetapi juga menjaga kohesi sosial masyarakat.
Tanah, yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, tidak boleh berubah menjadi sumber permusuhan abadi akibat proses hukum yang berkepanjangan.
Catatan Penting : Jika Anda sedang menghadapi sengketa, sangat disarankan untuk melakukan pengaduan resmi ke Kantor Pertanahan setempat terlebih dahulu, untuk mengupayakan mediasi sebelum melangkah ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Penulis : Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H
