Daerah Kasuistika

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

23 jam yang lalu

logo

Dok Foto : Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok Foto : Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Kades Karpote Kecewa Jawaban Bapenda Bangkalan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Sengketa Informasi ke KI Jatim

Bangkalan | klikku.id — Kepala Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, melalui kuasa hukumnya, Rofi’i S.H., menyatakan kecewa atas jawaban surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan terkait permohonan salinan data perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kekecewaan itu disampaikan menyusul terbitnya surat resmi Bapenda Bangkalan Nomor 900.1.13.1/701/433.205/2026 tertanggal 28 April 2026 yang pada pokoknya menolak memberikan salinan data perubahan SPPT PBB-P2 yang sebelumnya dimohonkan Pemerintah Desa Karpote.

Dalam surat tersebut, Bapenda Bangkalan berdalih bahwa data perubahan SPPT PBB-P2 tidak dapat diberikan lantaran terbentur ketentuan Pasal 92 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur larangan pejabat memberitahukan data perpajakan wajib pajak kepada pihak lain.

Menanggapi jawaban itu, Rofi’i S.H., selaku kuasa hukum Kepala Desa Karpote, menilai alasan yang disampaikan Bapenda Bangkalan justru menunjukkan sikap tertutup terhadap informasi yang seharusnya dapat diakses dalam kerangka kepentingan pemerintahan desa dan pelayanan publik.

“Jawaban Bapenda Bangkalan sangat kami sesalkan. Permintaan salinan data perubahan SPPT itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari kebutuhan administrasi pemerintahan desa dalam memastikan validitas data objek pajak di wilayah Desa Karpote,” tegas Rofi’i, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, permintaan tersebut memiliki dasar yang jelas karena menyangkut kebutuhan pemerintah desa dalam melakukan sinkronisasi data administrasi kewilayahan, termasuk memastikan perubahan objek pajak yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa.

Rofi’i menegaskan, dalih kerahasiaan data perpajakan yang digunakan Bapenda tidak bisa serta-merta dijadikan alasan mutlak untuk menutup akses informasi, terlebih jika permintaan tersebut datang dari pemerintah desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki kepentingan administratif dan legal terhadap data dimaksud.

“Jangan sampai dalih kerahasiaan pajak dijadikan tameng untuk menutup informasi yang seharusnya bisa diuji kepentingan publiknya. Pemerintah desa punya kepentingan hukum dan administratif atas data tersebut, apalagi objeknya berada di wilayah desa yang bersangkutan,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim), guna menguji apakah penolakan Bapenda Bangkalan tersebut telah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami akan menempuh mekanisme sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Timur. Ini penting agar ada kepastian hukum, apakah informasi tersebut benar-benar dikecualikan atau justru wajib dibuka karena menyangkut kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan desa,” tegas Rofi’i.

Ia menambahkan, langkah sengketa informasi itu juga menjadi upaya korektif agar badan publik tidak serta-merta menolak permohonan informasi tanpa melalui uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau memang informasi itu dikecualikan, harus diuji secara konsekuensi, bukan langsung ditolak mentah-mentah. Di situlah nanti Komisi Informasi yang akan menguji legal standing dan kepentingan publiknya,” tandasnya.

Rofi’i menilai, sengketa informasi tersebut bukan semata soal dokumen SPPT, melainkan menyangkut prinsip dasar keterbukaan, akuntabilitas badan publik, serta hak pemerintah desa untuk memperoleh informasi yang relevan dengan tata kelola wilayahnya.

Dengan langkah itu, Pemerintah Desa Karpote memastikan akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Jawa Timur.

#Anam

54

Baca Lainnya