Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok Foto : klikku.id Biro Anam. Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasikan Mekanisme Pengurusan Tilang ETLE Pada Masyarakat.

Dok Foto : klikku.id Biro Anam. Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasikan Mekanisme Pengurusan Tilang ETLE Pada Masyarakat.

Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasikan Mekanisme Pengurusan Tilang ETLE Pada Masyarakat

Bangkalan | klikku.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan kembali mengintensifkan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada masyarakat melalui media informasi digital dan media sosial resmi.

Dalam materi sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Bangkalan menjelaskan mekanisme pengurusan apabila pengendara terkena tilang ETLE, mulai dari proses perekaman pelanggaran hingga tahapan penyelesaian pembayaran denda.

Dijelaskan bahwa kamera ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Selanjutnya, data pelanggaran diverifikasi oleh petugas sebelum notifikasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui WhatsApp, SMS, maupun surat konfirmasi apabila alamat terdata lengkap.

Masyarakat kemudian diminta membuka tautan notifikasi untuk mengecek detail pelanggaran, meliputi waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga dokumentasi foto maupun video.

Pada tahap berikutnya, pelanggar diberikan pilihan untuk mengakui ataupun membantah pelanggaran. Jika mengakui, pengendara dapat langsung melanjutkan proses pembayaran denda melalui berbagai metode pembayaran elektronik seperti transfer bank, virtual account, QRIS, hingga dompet digital.

Sementara apabila merasa bukan pihak yang melakukan pelanggaran, masyarakat dapat mengajukan sanggahan disertai data diri dan bukti pendukung.

Satlantas Polres Bangkalan juga menegaskan bahwa setelah pembayaran berhasil dilakukan, data akan otomatis terverifikasi oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat turut diingatkan agar segera melakukan konfirmasi dan pembayaran maksimal delapan hari sejak notifikasi diterima. Sebab apabila diabaikan, data kendaraan dapat dikirim ke Samsat untuk proses pemblokiran STNK.

Melalui edukasi tersebut, Satlantas Polres Bangkalan berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat serta mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Bangkalan.

“Tertib berlalu lintas cerminan budaya bangsa, keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi ETLE tersebut.

#Anam

22

Baca Lainnya