Bangkalan | klikku.id — Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, H. Abdul Munib, S.Ag., M.Pd.I., kembali memberikan penjelasan lanjutan terkait mekanisme iuran dan pengelolaan keuangan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kabupaten Bangkalan.
Penjelasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai persepsi di tengah masyarakat maupun kalangan guru terkait besaran iuran anggota organisasi profesi guru tersebut.
Sebelumnya, dalam praktik di berbagai daerah di Indonesia, nominal iuran anggota PGRI diketahui memiliki perbedaan sesuai keputusan organisasi di masing-masing daerah. Besaran iuran di sejumlah wilayah bahkan disebut berkisar mulai Rp5 ribu hingga lebih dari Rp50 ribu per bulan, tergantung kebutuhan program organisasi dan kesepakatan internal daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa mekanisme iuran di Bangkalan tetap mengacu pada aturan organisasi yang tertuang dalam AD/ART PGRI. “Sudah ada dalam AD/ART PGRI, bahwa iuran anggota minimal Rp8.000, tidak menyebutkan maksimal,” ujar H. Abdul Munib, S.Ag., M.Pd.I.
Ia menjelaskan bahwa pembagian penggunaan iuran organisasi juga telah diatur secara proporsional sesuai struktur organisasi PGRI mulai tingkat pusat hingga cabang. “Peruntukannya pusat 10 persen, provinsi 20 persen, kabupaten 30 persen, cabang 40 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa cabang yang menetapkan nominal iuran lebih dari batas minimal Rp8 ribu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan kegiatan organisasi di tingkat ranting maupun cabang.
“Sebagian cabang ada yang lebih dari Rp8.000, karena ranting juga minta bagian untuk kegiatan-kegiatan di ranting, sesuai kesepakatan di cabang,” terang Ketua PGRI Bangkalan tersebut.
Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap tidak bertentangan dengan aturan organisasi karena AD/ART hanya mengatur batas minimal iuran tanpa menentukan batas maksimal nominal iuran anggota. “Dan itu tidak menyalahi aturan, karena Rp8.000 itu minimal, maksimalnya tidak disebutkan dalam peraturan PGRI,” tambahnya.
Sebelumnya, H. Abdul Munib juga telah menegaskan bahwa tidak seluruh guru dikenakan kewajiban iuran organisasi. Menurutnya, iuran hanya berlaku bagi ASN/PNS dan PPPK tertentu, sedangkan guru Non ASN maupun PPPK PW tidak dibebani iuran organisasi.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pengurus PGRI di Kabupaten Bangkalan tidak menerima gaji maupun tunjangan khusus dari organisasi. “Untuk pengurus gak digaji, termasuk saya sebagai ketua gak ada honor atau tunjangan,” ungkapnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat maupun anggota PGRI terkait mekanisme organisasi dan pengelolaan keuangan yang dijalankan di lingkungan PGRI Kabupaten Bangkalan.
#Anam
