SURABAYA | klikku.id – Tempat hiburan malam Gion Spa and Pub yang berlokasi di kawasan Ruko HR Muhammad Square, Surabaya Barat, hingga kini masih beroperasi normal, meski namanya terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur.
Belum adanya tindakan tegas berupa penyegelan maupun penghentian sementara aktivitas usaha memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung dengan melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa langkah penutupan atau penyegelan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme administrasi dan koordinasi lintas instansi.
“Pasti ada arah ke sana (penyegelan), tetapi semuanya ada proses. Kami berkoordinasi dengan Polres, Polda Jatim, Satpol PP Provinsi, serta OPD terkait karena sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi,” ujar Zaini, Minggu (7/6/2026).
Menurut Zaini, penanganan unsur pidana dalam perkara dugaan TPPO tersebut saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat kepolisian. “Kalau kasus pidananya sudah ditangani kepolisian,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan inspeksi ke lokasi usaha tersebut. Tim terdiri dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta DPRKPP Surabaya.
Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaan lapangan tersebut belum diumumkan kepada publik.
“Teman-teman OPD terkait sudah melakukan tinjauan ke lokasi. Hasilnya belum disampaikan kepada saya dan nanti akan dibahas dalam rapat tim,” katanya.
Terkait legalitas usaha, Zaini menjelaskan terdapat pembagian kewenangan antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Beberapa dokumen perizinan berada di bawah pengawasan pemerintah kota, sementara izin lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“PBG dan NIB berada di Surabaya. Untuk izin lainnya ada yang menjadi kewenangan provinsi sehingga kami masih berkoordinasi,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah ditemukan pelanggaran administratif yang dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap pengelola usaha.
Satpol PP juga menyatakan keprihatinannya atas munculnya dugaan praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah Surabaya.
Namun untuk menentukan adanya pelanggaran peraturan daerah, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Masih kami konfirmasi dengan Polda karena kasusnya sudah ditangani kepolisian. Ini juga masih dalam pembahasan bersama instansi terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gion Spa and Pub diduga menjadi lokasi praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Tempat usaha tersebut, disebut mempekerjakan dua anak perempuan asal Lampung berinisial R dan AA yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan pengungkapan pada 9 Mei 2026 berdasarkan laporan orang tua korban.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SA (17), yang diduga berperan merekrut kedua korban untuk bekerja di Surabaya.
Meski kasus tersebut telah mencuat ke publik dan melibatkan korban anak di bawah umur, aktivitas usaha di lokasi hingga kini masih berlangsung.
Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pengawasan serta langkah konkret pemerintah daerah terhadap tempat usaha yang diduga terkait praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang. Rigi
