SIDOARJO | klikku.id – Massa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Sidoarjo mendesak aparat kepolisian segera menangkap Kastari alias Ki Sodo Lanang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Acek Kusuma, menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan terkesan berlarut-larut meski status hukum Kastari telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Harusnya tersangka Kastari sudah ditangkap. Kami juga bersama para emak-emak yang tidak menginginkan ada korban lain, baik oleh Kastari maupun calon Kastari lain, yang merenggut masa depan generasi penerus bangsa seperti yang dialami korban. Kami meminta Polresta Sidoarjo tidak banyak alasan yang tidak jelas untuk menunda penangkapan pada tersangka Ki Sodo Lanang yang masih menghirup udara segar setelah sekian kali melakukan pencabulan pada korban,” tegas Acek dalam orasinya.
Menurut Acek, penangkapan terhadap tersangka merupakan langkah penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus mencegah munculnya korban-korban lain. Massa aksi pun meminta kepolisian bertindak cepat dan tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Sementara itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa selain telah menetapkan Kastari sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Membawa (Sprintba) terhadap yang bersangkutan.
Dengan diterbitkannya Sprintba tersebut, masyarakat yang mengetahui keberadaan atau menjumpai tersangka Kastari diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Apabila memungkinkan dan sesuai prosedur yang berlaku, masyarakat dapat membawa atau menyerahkan tersangka kepada kantor polisi terdekat agar dapat diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Polresta Sidoarjo menegaskan proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Red KLIKKU.ID
