Kasuistika

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:48 WIB

10 jam yang lalu

logo

Merasa Diusir dan Dipermalukan saat Rapat, Pengelola GOR Cak Roekoen Gugat Lurah Simomulyo ke PN Surabaya

SURABAYA | klikku.id – Sengketa pengelolaan Lapangan Olahraga dan Gedung Serbaguna (GOR) Cak Roekoen, Kecamatan Sukomanunggal, memasuki babak baru.

Seorang warga yang mengaku sebagai pengelola kawasan tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap sejumlah pejabat pemerintah dan pihak lain yang berkaitan dengan objek sengketa.

Penggugat, Yudhistiro Rekso Yudho, melalui kuasa hukumnya Ronni Bahmari, SH, menggugat Fendy Ardiani Pradhana, S.STP selaku Lurah Simomulyo sebagai tergugat utama.

Gugatan juga ditujukan kepada Ketua Koperasi Makmur Sentosa, Eko Wibisono, Dwi Ratna Purnamasari, SE, serta Camat Sukomanunggal Anggara Widya Sukma, S.STP., M.KP.

Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya serta Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam gugatannya, Yudhistiro mendalilkan sengketa bermula dari rencana penyewaan lahan beserta bangunan pertokoan di sekitar GOR Cak Roekoen pada pertengahan 2026.

Ia mengklaim telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut secara fisik serta mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian data pada dua surat peringatan yang menggunakan nomor registrasi aset yang sama, namun ditujukan kepada dua pihak yang berbeda.

Perselisihan disebut memuncak saat rapat yang digelar di Kantor Kelurahan Simomulyo pada 8 Juni 2026. Berdasarkan dalil gugatan, saat itu penggugat diminta membongkar loket pintu masuk GOR untuk membuka akses menuju area yang akan digunakan pihak koperasi.

Permintaan tersebut ditolak karena menurut penggugat, loket itu merupakan bangunan permanen yang berfungsi sebagai akses keluar masuk penonton sekaligus tempat penjualan tiket berbagai kegiatan olahraga.

Penggugat selanjutnya mendalilkan suasana rapat berubah menjadi tegang. Ia mengaku dimarahi, diusir dari ruang rapat di hadapan para peserta, bahkan ditantang untuk menempuh jalur hukum apabila keberatan atas tindakan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat yang digugat sesuai ketentuan yang berlaku, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar.

Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan oleh para tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ronni Bahmari, mengatakan kliennya merasa diperlakukan tidak semestinya oleh seorang pejabat publik.

“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil. Ia mengaku diusir secara paksa dari ruang rapat sehingga mengalami tekanan psikologis dan trauma. Karena itu kami menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut,” ujar Ronni, “selasa (7/7/2026).

Ia berharap para pejabat publik dapat mengedepankan pelayanan yang humanis dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan dengan masyarakat.

“Jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat. Kami berharap persoalan ini dapat diuji secara objektif melalui proses persidangan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Moch. Futhaatul Amri, memilih belum memberikan tanggapan mengenai pokok perkara yang diajukan penggugat.

“Saat ini kami belum dapat memberikan komentar terkait materi gugatan karena perkara masih dalam proses persidangan,” ujarnya singkat. Rigi


 

23

Baca Lainnya