Daerah Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam.

Terjerat Dugaan Pungli, Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan pada Kejari Surabaya

SURABAYA | KLIKKU.ID — Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tiga pejabat yang diserahkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; serta H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Kejaksaan menyatakan, perkara tersebut kini berada pada tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan alternatif ketiga yang diterapkan yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan lain sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi Kejaksaan.

Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana yang disebutkan mencapai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Usai pelimpahan tahap II, ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka selanjutnya menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani persidangan.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menunggu bagaimana Jaksa Penuntut Umum menguraikan konstruksi perkara dugaan pungli tersebut di hadapan majelis hakim, termasuk fakta-fakta yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intelijen Yogi Aryanto, S.H., M.H., dalam keterangan pers bernomor PR-18/M.5-10/Dsp.1/08/2026, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut pada 11 Agustus 2026.

Catatan: seluruh tersangka masih berstatus sebagai terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#Anam KLIKKU.ID

32

Baca Lainnya