Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:54 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist Anam KLIKKU.ID Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist Anam KLIKKU.ID Biro Bangkalan.

Respon Aduan Korban URC Satreskrim Polres Bangkalan Seret Maling Burung Murai di Wilayah Tanah Merah

BANGKALAN | KLIKKU.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus dugaan pencurian burung murai yang diduga terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria bernama Syaiful Rohman diamankan petugas di kediamannya di Dusun Batangan Timur, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Keterangan pengungkapan kasus dari Satreskrim Polres Bangkalan tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Indratama Agung. Dalam penanganan perkara ini, petugas menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menemukan keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankannya di rumahnya di wilayah Kecamatan Tanah Merah sebelum membawanya ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, saat dimintai keterangan awal, terduga pelaku mengakui pernah melakukan pencurian burung di beberapa lokasi di wilayah Bangkalan. Hasil pengembangan sementara mengarah pada dugaan aksi serupa di kawasan Tanah Merah, Junok, dan Burneh.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seekor burung murai beserta sangkarnya, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Penanganan perkara ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang tercatat pada 6 Oktober 2026, masing-masing bernomor LP/B/229/X/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur dan LP/B/230/X/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur. Selain itu, kepolisian juga mencatat laporan pengaduan masyarakat dari wilayah hukum Polres Bangkalan dan Polsek Tanah Merah yang menjadi bagian dari penanganan perkara terkait.

Dalam laporan pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP. Proses hukum masih berlanjut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta menyusun berkas perkara untuk tahapan berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., tercatat sebagai pejabat yang menyampaikan laporan pengungkapan kasus tersebut kepada Kapolres Bangkalan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna mendalami keterlibatan terduga pelaku serta memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

KLIKKU.ID mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum yang bersangkutan tetap sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KLIKKU.ID | Anam

30

Baca Lainnya