Daerah Hallo Polisi Kasuistika

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:16 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist Anam KLIKKU.ID Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist Anam KLIKKU.ID Biro Bangkalan.

Polres Bangkalan Amankan Terduga Maling Burung, Laporan Polsek Tanah Merah Jadi Titik Awal Pengungkapan

Bangkalan | KLIKKU.ID — Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit Reaksi Cepat (URC), berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, mengamankan seorang pria berinisial identitas yang disebut dalam laporan kepolisian sebagai Syaiful Rohman, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut diamankan di kediamannya di Dusun Batangan Timur, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian burung.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas sejumlah laporan dugaan pencurian, termasuk laporan yang sebelumnya disampaikan warga ke Polsek Tanah Merah pada Kamis (30/4/2026). Dalam laporan itu, seorang warga bernama Subaidi mengadukan kehilangan seekor burung cucak ijo jantan beserta sangkarnya dari teras toko ZEM AMMAR di Desa Kendaban, Kecamatan Tanah Merah.

Berdasarkan surat tanda terima laporan yang diterbitkan Polsek Tanah Merah, peristiwa kehilangan tersebut diketahui pada 30 April 2026. Pelapor memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp7 juta. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kemudian menjadi salah satu petunjuk yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Dari laporan awal pada 30 April hingga pengamanan terduga pelaku pada 9 Oktober 2026, terdapat rentang waktu sekitar lima bulan sembilan hari. Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan sekaligus menelusuri identitas pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan laporan pengungkapan kasus yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Tim URC Satreskrim terlebih dahulu menganalisis rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara. Analisis tersebut dipadukan dengan keterangan saksi untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan menelusuri keberadaannya.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat, petugas bergerak melakukan pengamanan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pengamanan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Batangan Timur, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui pernah melakukan pencurian burung di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, lokasi yang disebut dalam laporan kepolisian meliputi kawasan Tanah Merah, Junok, dan Burneh.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa seekor burung murai beserta sangkarnya, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik merencanakan pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, serta pemberkasan perkara.

Laporan pengungkapan kasus tersebut mencantumkan Pasal 477 KUHP sebagai dasar hukum yang dipersangkakan. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain laporan dari Polsek Tanah Merah, dokumen pengungkapan juga mencantumkan dua laporan polisi tertanggal 6 Oktober 2026 serta satu laporan pengaduan masyarakat tertanggal 26 Mei 2026. Ketiga dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik turut mencatat laporan lain dalam proses penanganan perkara. Namun, keterkaitan setiap laporan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan terduga pelaku masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di wilayah Bangkalan. Proses hukum selanjutnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#KLIKKU.ID | Anam

19

Baca Lainnya