Gresik | klikku.net – Transparansi publik tanpa tendensi keperpihakan, diperlukan dalam sistem perekrutan penjaringan perangkat desa, Namun hal berbeda dirasakan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng. Gresik.
Pasalnya, warga mempermasalahkan nilai ujian yang tidak masuk akal, yaitu mencapai nilai kebenaran 100℅ & 99℅ pada pasangan suami istri peserta tes.
Sebagian warga menduga adanya kebocoran soal jawaban, setingan, serta indikasi jual beli jabatan kasi pemerintahan Desa Munggugebang.
Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya, penjaringan perangkat desa mempunyai tahapan yang melibatkan banyak lembaga BPD, LMD, tokoh masyarakat, serta lembaga independence lainnya. sehingga pengawasannya maksimal
“Namun yang terjadi di Desa Munggugebang terlihat sarat permainan. Karena muncul nilai 100 & 99 dari peserta ujian, yang keduanya merupakan suami istri,” ujarnya.
Sebagian warga yang mengetahui janggalnya proses rekrutmen ini, sudah mengumpulkan tanda tangan penolakan. Apabila kepala desa tetap melantik salah satu peserta, tanpa mendengar hasil putusan dinas dinas terkait.
Warga juga melayangkan tututan agar kepala desa mundur dari jabatannya, jika tetap melakukan pelantikan.
Sementara itu, terkait cuitannya di media cetak yang menyatakan bahwa proses P3D didesanya sudah sesuai dengan tahapan penjaringan. Anggota BPD Desa Munggugebang Nurhayati yang dikonfirmasi pada Selasa (18/5/2021) menjawab tidak tahu, baik terkait tahapan rekrutmen maupun aturan perbub.

Meski hasil pemeriksaan dari inslektorat Kabupaten Gresik belum ada putusan. Namun Kepala Desa Munggugebang bersikeras melantik perangkat desa terkait. Hal ini dibuktikan adanya undangan pelantikan pada Rabu (19/5/2021) pukul 19.00 WIB di Balai Desa Munggugebang. Atas hal ini, sebagian warga berencana akan melakukan jalur dan prosedur hukum. (Wandi)
Editor: Joe Meito
