Gresik | klikku.net – Puluhan warga yang dikoordinir mantan Kades, melakukan aksi unjuk rasa ke Balai Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Selasa (28/9/2021).
Pasalnya mereka tidak terima dengan hasil voting musyawarah BPD Desa Pacuh yang memutuskan Ridwan, sebagai Pj Kades Pacuh. Mereka menuntut Ridwan untuk mengundurkan diri, dari jabatannya.
Menurut koordinator aksi Ahmad Tri Cahya, yang juga mantan Kades Pacuh, hasil voting itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Gresik No. 8 tahun 2018.
“Dalam Perda itu, ada klausul menyebutkan bahwa yang diutamakan mengisi kekosongan jabatan kades adalah ASN atau PNS yang berdomisili dari desa setempat,” ujarnya.
Untuk itu, ia menuntut agar Ridwan mengundurkan diri. Dan diganti dengan Siti Nuhanyani, ASN yang menjabat sebagai Bidan Desa saat ini. Siti Nuhanyani adalah istri Ahmad Tri Cahya. Dan berencana maju sebagai calon kades pada Pilkades Gresik mendatang.
Sementara itu, Pj Kades Pacuh Ridwan, yang didampingi Kapolsek dan Danramil Balongpanggang, menolak memenuhi tuntutan pendemo. Ia juga mengajak perwakilan pendemo untuk menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Selain untuk meminta arahan, juga agar aspirasi pendemo bisa langsung disampaikan.
Namun, koordinator aksi Akhmad Tri Cahya menolak. Ia bahkan menuduh Camat Balongpanggang M. Yusuf Ansori, ikut berperan dalam penunjukan Ridwan sebagai Pj Kades Pacuh.
“Ini rananya BPD. Namun kenapa pak camat yang menyuruh agar segera digelar rapat membahas pemberhentian kades yang masa jabatannya habis dan mengusulkan Pj Kades,” ungkap Akhmad Tri.
Ia menambahkan, hingga waktu pendaftaran Pj berakhir, istrinya-lah satu-satunya ASN yang mendaftar. Namun hasil voting rapat, justru menunjuk Ridwan.
Dalam pesan tertulis Whatsapp yang diterima awak media, Ridwan menjelaskan jika inti tuntutan itu harusnya ke BPD, bukan ke dirinya. Sementara BPD, tetap kukuh pada keputusan musdes yang lalu.
“Karena BPD tidak hadir saat warga demo di balai desa, untuk menjelaskan masalah tersebut. Akhirnya saya yang jadi sasaran. Diminta mengundurkan dari jabatan saat ini. Setelah kejadian kemarin, saya segera minta petunjuk ke Dinas PMD,” ujar Ridwan dalam pesan singkat Whatsapp.
Sementara Camat Balongpanggang M. Yusuf Ansori, hingga berita ini ditulis, belum bisa dikonfirmasi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Gresik Nurul Muchid, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa semua pihak agar menahan diri dan tidak boleh memaksakan kehendak.
“Ada dua opsi yang bisa ditawarkan, yakni digelar musyawarah kembali untuk membahas ulang. Apakah tetap pejabat yang sekarang atau ganti pejabat untuk Pj. Dengan catatan harus dilakukan secara konstitusional. Dan musyawarah kembali, bukan berarti harus ganti Pj dg orang lain. Opsi kedua adalah, jika menganggap SK Pj yang sekarang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Teman-teman bisa melayangkan gugatan ke PTUN,” papar Nurul.
Terkait ada dugaan memaksakan salah satu oknum PNS atau ASN asal desa setempat yang harus menjadi Pj Kades Pacuh. Nurul menjelaskan bahwa PNS itu ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.
“Tidak ada hak seorang PNS untuk jadi pejabat apapun, baik penjabat kades atau jabatan struktural. Wewenang mengangkat ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkapnya.
“Menyampaikan aspirasi itu boleh dan sah-sah saja. Tetapi memaksakan kehendak pada pihak atau orang lain, itu yang dilarang,” pungkas Nurul Muchid. (Wandi)
Editor: Joe Meito
