Hukrim

Kamis, 27 Mei 2021 - 13:34 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek Bejat Diamankan Polisi

Surabaya | klikku.net – Kusmunandar (60) alias Salamun, asal Ponorogo diringkus oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya. Kakek yang berprofesi sebagai satpam di Futsal Jalan Ngagel Surabaya itu, ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur.

Menurut Wakasat Reskrim Kompol Ambuka Yudha Hardi, Salamun dibekuk setelah keluarga korban sebut saja Bunga (13), yang disetubuhi pelaku hingga puluhan kali tersebut melapor ke polisi

“Jadi korban ini adalah tetangga pelaku. Untuk bisa menyetubuhi korban hingga 30 kali. Pelaku mengancam akan mengguna-gunai korban hingga sulit jodoh. Karena takut, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan bejat pelaku,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).

“Setiap kali melaksanakan aksi bejatnya, pelaku juga memberi uang kepada korban sebesar Rp.100 ribu hingga Rp.150 ribu. Dan persetubuhan itu dilakukan sejak April 2019 hingga 23 Mei 2021,” tambah Ambuka.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (@hmad) 


Editor: Joe Meito

147

Baca Lainnya