SURABAYA | klikku.net – Diberlakukan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021, PT KAI Daop 8 memutuskan memberhentikan perjalanan kereta api mulai jarak jauh hingga jarak dekat.
Langkah yang diambil oleh PT KAI merupakan sikap menyesuaikan dari kebijakan pemerintah selama masa PPKM Darurat.
Luqman Arif selaku Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang, “ Pembatalan perjalanan Kereta api selama masa PPKM darurat, merupakan langkah Daop 8 untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya, Kamis (2/7/2021) malam.
Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI.
Beberapa daftar KA yang batal pada masa PPKM Darurat sebagai berikut, Untuk Jarak Jauh.
1) KA Brawijaya relasi Malang – Gambir (PP)
2) KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP)
3) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP)
4) KA Kertanegara relasi Malang – Purwokerto (PP)
5) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta (PP)
6) KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP)
7) KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen (PP)
8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong (PP)
9) KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya – Jember (PP)
Sedangkan untuk perjalanan jarak pendek atau Lokal yang dilakukan pembatalan antara lain.
1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar (PP)
2) KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar (PP)
3) KA Penataran relasi Malang – Surabaya Kota
4) KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng – Malang
5) KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi – Cepu (PP)
6) KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo – Surabaya – Bojonegoro (PP)
7) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono (PP)
8) KA Komuter relasi Surabaya – Pasuruan (PP)
Dengan pembatalan tersebut dan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI.
Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
Reporter. : Rusmiyanto
