Surabaya | klikku.net – Sidang Perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 10 gram dengan terdakwa Moch. Shaleh Bin Abdul Muri, digèlar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penunut Umum Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram tanpa hak.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Moch. Shaleh Bin Ahmad Muri selama 5 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan. Dan denda sebesar 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya, Rabu (8/9/2021)..
Sementara itu, Ketua majelis Hakim Safri, menyatakan bahwa terdakwa telah dituntut 5 tahun penjara. Hakim Safri juga bertanya, apa terdakwa mendengar tuntutan tersebut.
Terdakwa Moch. Shaleh Bin Ahmad Muri, yang didampingi LBH pun, meng-iyakan pertanyaan hakim.
Sementara itu, Drs Victor Asian Sinaga SH. dari LBH Dewanata Agung dalam pembelaannya, meminta majelis hakim untuk meringankan putusan terhadap terdakwa.
Usai sidang, Victor menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai pembela terjadi saat itu juga, “Tadi ini sesudah mau tuntutan, saya ditunjuk majelis hakim,” ujarnya.
Ia mengaku belum sempat melihat dakwaan jaksa sebelumnya, “Jika dilihat dari, berkas dakwaan yang sekarang Saya terima, mulanya barang bukti itu 10 gram. Namun pada saat penggeledaan di rumah terdakwa, ditemukan juga barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.028 gram,” tambah Victor.
Dikonfirmasi secara terpisah, Jaksa Suwarti menjelaskan, bahwa terdakwa dituntut atas kepemilikan 0.028 gram sabu, bukan 10 gram.
“Memang dalam kronologinya, terdapat sabu seberat 10 gram. Namun barang haram itu, sudah tidak dalam penguasaan terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa diduga memesan sabu seberat 10 gram kepada tersangka Hairul Anam, yang saat ini masih DPO, dengan harga Rp10 juta, dengan pembayaran secara transfer.
Setelah melakukan pembayaran, terdakwa diminta untuk mengambil barang haram itu pada seseorang bernama Muchlis, secara ranjau di kawasan SPBU Jalan Moch. Noer Bangkalan, Madura. (Rizchi)
Editor: Joe Meito
