Hukrim Kasuistika

Jumat, 22 Oktober 2021 - 12:25 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara Akibat Cemarkan Nama Baik Klinik L’ViORS

Surabaya | klikku.net – Stella Monica Hendrawan dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik sebuah Kilinik kecantikan L’VIORS. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU Rista Erna, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Habibus Shalihin, menyatakan berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan mengajukan pembelaaan Yang Mulia,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakawaan, JPU menyatakan bahwa akibat unggahan terdakwa dalam medsos miliknya. Pihak klinik kecantikan L’ViORS merasa dirugikan. Karena postingan itu, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga berakibat ketidakpercayaan atau timbul pemikiran negatif terhadap klinik tersebut.

Sesuai data rekam medik, terdakwa menjadi pasien klinik L’ViORS sejak tanggal 25 Januari – 19 September 2019.

Pada 29 Desember 2019,saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing klinik L’ViORS, mengetahui postingan screenshot story akun media sosial yang diupload terdakwa dengan nama akun @Stellamonica.h.

Dalam story media sosial terdakwa itu, pada gambar pertama dituliskan, pada percakapan dengan saksi Thio Dewi Kumala Wihardja dengan akun yang bernama @dewikumala, dengan kalimat yang menjelekkan klinik tersebut.

“Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka”

Selanjutnya, dituliskan pada gambar percakapan saksi Marsha Sashiko dengan akun yang bernama @shashasui. Kembali terdakwa mengungkapkan kekecewaannya.

“Dulurku ya ngujok-ngujoki aku nde klinik iku, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup,”

Tak cukup hanya itu, terdakwa juga menyampaikan kekecewaan terhadap klinik itu kepada Adeline Wijaya Alie dengan nama akun @adelinewijaya, yang memposting pernyataan yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan itu.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Stella Monica Hendrawan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rizchi) 


Editor: Joe Meito

1510

Baca Lainnya