Hukrim

Rabu, 27 Oktober 2021 - 00:08 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Jaksa Cantik di Surabaya Jerat Pengguna Sabu Dengan Pasal 127 Ayat 1

Surabaya | klikku.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, akhirnya menuntut terdakwa Abdul Kholik dengan pidana penjara selama tiga tahun, saat sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Maryani Melindawati itu berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan telah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Kholik dengan pidana tiga tahun penjara,” ujar Jaksa Maryani Melindawati.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasehatnya untuk mmengajukan Pledoi.

“Sidang kami tunda minggu depan untuk mendengarkan Pledoi dari terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Suparno Sembari mengetuk palu persidangan.

Diketahui terdakwa Abdul Kholik ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sawahan di rumahnya, Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (11/07/2021) lalu.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan barang bukti, berat 2,02 gram dan 1,89 gram dan 1 poket 0,33 gram.  Selain itu barang bukti lainnya dua pipet kaca dan timbangan electrik.


Reporter : Rizchi 

442

Baca Lainnya