Hukrim

Selasa, 2 November 2021 - 04:27 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Tegalsari Ringkus Pelaku Curanmor

Surabaya | klikku.net – Tidak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil menangkap pelaku curanmor di Surabaya.

Pelaku yang diamankan berinisial IM (30), warga JIn. Banyu Urip Lor Surabaya, yang berprofesi sebagai penjaga warung kopi.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo, S.H., pada hari Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku mencuri motor merk Yamaha N-Max bernopol N5235-TBM, di salah satu rumah warga Jalan Kedungsari Surabaya.

“Setelah mendapatkan laporan korban, kami melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, guna mengungkap kasus tersebut,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).

“Karena aksi itu terekam kamera CCTV, kami segera melakukan profiling dan identifikasi wajah pelaku. Muncullah nana IM, penjaga warung kopi yang kos di Jl. Kupang krajan Surabaya,” tambahnya.

Setelah diintai selama beberapa jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah kosnya, sebelum sempat melarikan diri dan menjual hasil kejahatannya.

“Atas perbuatannya, IM akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (@hmad) 


Editor: Joe Meito

155

Baca Lainnya